Palembang, IDN Times - Tim Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka penipuan penjualan masker berinisial RP (24) yang beraksi pada awal pandemik COVID-19 lalu. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta.
Sebelumnya, tersangka sempat mengaku bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada penyidik sebagai honorer. Niatnya, ia berharap mendapat simpati dan keringanan hukum. Namun aksinya tersebut tetap diproses oleh pihak kepolisian.
"Pelaku ini ditangkap atas ulahnya menipu jual beli masker dengan korban MH (23). Memang saat dilakukan BAP, pelaku ini mengaku pegawai honorer BPK pusat," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (20/9/2021).