Palembang, IDN Times - Elemen buruh mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) untuk mencabut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3,6 juta atau naik 6,5 persen dari 2024. Para buruh dan pekerja menilai, nominal tersebut masih harus ditinjau ulang karena angka itu masih dianggap tidak layak.
Apalagi, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang naik 8 persen menjadi Rp3,7 juta, baru diterapkan di tiga sektor. Masih ada sektor lain yang perlu ditetapkan, menyebabkan kegelisahan di kalangan buruh dan pekerja.