Musi Rawas Utara, IDN Times - Brigpol RK (38), anggota Sat Samapta Polres Muratara yang terjerat kasus peredaran narkotika kini akan menghadapi sanki pidana dan sanksi kode etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Pelaku ditangkap bersama istrinya Mira Susanti (35) oleh Satresnarkoba Polres Muratara pada Senin (11/8/2025). Rupanya aksi Brigpol RK yang mengedarkan narkoba ini sudah terjadi sejak lama namun selama ini petugas belum menemukan cukup bukti.