Brigpol RK Jual Narkoba, Dua Anggota Polres Muratara Ikut Terseret

- Brigpol RK dan Mira tertangkap saat menunggu pembeli narkoba di rumah Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel.
- Dua anggota polisi lainnya berinisial P dan PR juga ditangkap karena positif mengonsumsi narkoba, mereka terancam PTDH.
- Brigpol RK sudah lama menjadi pengedar narkoba dan sering lolos dari penangkapan, namun kali ini berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Musi Rawas Utara, IDN Times - Brigpol RK (38) anggota Sat Samapta Polres Muratara rupanya telah menikah siri dengan Mira Susanti (35). Keduanya tertangkap saat sedang menunggu pembeli narkoba di rumah Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel, Senin (11/8/2025).
Hasil tes urine, Brigpol RK maupun Mira dinyatakan positif mengandung AMP dan MET. Selanjutnya dari pengembangan kasus ini, Satresnarkoba Polres Muratara juga menangkap dua anggota polisi lainnya berinisial P dan PR karena positif mengonsumsi narkoba.
1. Dua polisi lain berada di TKP saat penggerebekan

Kasatres Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba mendapat informasi adanya ibu-ibu berjualan narkoba di wilayah Lawang Agung.
"Pertama yang menjadi target operasi (TO) yang perempuan itu MS. Ternyata ketika digerebek ada teman wanita istri siri polisi itu (RK). Jadinya langsung kita kembangkan," ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Kemudian di lokasi penggerebekan ditemukan seorang polisi berinisial P. Saat diinterogasi, P mengaku dipanggil MS untuk memperbaiki sesuatu di rumah kontrakannya. "Ketika diintrogasi lagi ternyata ada oknum lainnya, yakni PP tapi mengaku hanya sebentar di lokasi kemudian langsung pergi," terangnya.
2. Ketiga polisi yang tertangkap terancam PTDH

Hingga akhirnya semua yang berada di rumah tersebut dites urine. Hasilnya, dua polisi berinisial P dan PP juga ternyata positif narkoba. Sekarang keduanya menjalani penindakan internal selama 30 hari kurungan akan dilanjutkan sidang kode etik.
Marhan menegaskan, hasil sidang kode etik ke depan tergantung hukumannya, bisa saja terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau tergantung putusan. "Untuk pelaku RK pasti terancam PTDH tapi sekarang pidana umumnya dulu ditangani, kemudian baru kode etiknya akan dilanjutkan sidang," jelasnya.
3. Selama ini sering tertangkap namun tidak ada barang bukti

Sementara untuk tersangka perempuan yang merupakan istri siri Brigpol RK, Marhan menyebutkan hasil pengembangan sudah beberapa kali tertangkap. Tapi saat ditangkap tidak pernah ditemukan barang bukti.
Termasuk Brigpol RK sudah lama menjadi pengedar dan setiap hendak dilakukan penangkapan selalu lolos. "Selama ini rapi, saat ditangkap juga sempat membuang barang bukti dan berupaya kabur," ucapnya.
Dari hasil penggerebekan petugas mendapati Brigpol RK menyembunyikan 2 paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi. Selain itu ada juga barang bukti berupa 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion.
Adapun 10,59 gram sabu itu dipecah menjadi 17 bungkus plastik bening berisi 10,16 gram. Lalu 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu 0,43 gram serta 1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Minion berat bruto 0,45 gram.
Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, Brigpol RK dan Mira dibawa ke Mapolres Muratara. Dalam kasus ini kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang markotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.