Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bima Arya Dukung Pidanakan Ormas Kelewat Batas

Ilustrasi ormas. (dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Wamendagri dukung tindakan tegas kepala daerah terhadap Ormas yang melanggar batas
  • Kemendagri siap memberikan dukungan kepada kepala daerah untuk mempidanakan Ormas yang kelewat batas
  • Bima Arya juga mendukung pembubaran terhadap Ormas yang melakukan tindakan di luar batas kewajaran

Padang, IDN Times - Banyaknya Organisasi Masyarakat (Ormas) yang melakukan tindakan yang melewati batas wajar menjadi perhatian serius pemerintah. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya saat diwawancarai di Padang pada Kamis (29/5/2025) mengungkapkan, pihaknya memberikan dukungan kepada setiap kepala daerah soal penindakan terhadap ormas yang seperti itu.

"Kami sudah menyatakan bahwa kami mendukung tindakan kepala daerah yang memberikan tindakan tegas kepada ormas yang kelewat batas," katanya.

1. Pidanakan ormas kelewat batas

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Bima Arya mengungkapkan, setiap kepala daerah akan diberikan dukungan oleh Kemendagri jika untuk mempidanakan Oomas yang kelewat batas.

"Karena, tindakan-tindakan seperti yang heboh belakangan itu bisa dimasukkan ke delik pidana," katanya.

Menurutnya, tindakan tegas itu harus dilakukan agar ormas tidak melakukan tindakan di luar batas kewajarannya sebagai salah satu organisasi di tengah masyarakat.

2. Bisa ajukan pembubaran

Ilustrasi ormas. (IDN Times/Yuko Utami)

Selain memberikan tindakan pidana, Bima Arya juga mendukung setiap kepala daerah untuk mengajukan pembubaran terhadap ormas yang melakukan tindakan di luar batas kewajaran tersebut.

"Kalau misalnya cukup bukti, bisa diajukan pembubaran juga terhadap ormas tersebut. Tetapi harus dilihat dulu keanggotaannya dimana," katanya.

Jika sebuah perkumpulan dan berbadan hukum, menurut Bima Arya, berada di bawah Kementerian Hukum. Tetapi, jika yang terdaftar saja datanya ada di Kemendagri.

3. 1.000 Ormas terdaftar di Kemendagri

default-image.png
Default Image IDN

Menurut Bima Arya, Kemendagri mendata terdapat 1.000 ormas yang hanya terdaftar. Ormas-ormas tersebut tidak memiliki badan hukum.

"Pada intinya sudah ada langkah-langkah tegas yang dilakukan seperti di Tangerang Selatan soal penguasaan lahan BMKG dan kami mendukung penuh dan memberikan motivasi untuk Kepala Daerah agar melakukan langkah tegas," katanya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Ormas GRIB Jaya tersebut tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us