Barang bukti pengelolaan tambang ilegal di Muara Enim disita Ditreskrimsus Polda Sumsel (Dok: Humas Polda Sumsel)
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap bos tambang bernama Bobi Candra. Bobi diketahui merupakan sindikat tambang batu bara ilegal di Muara Enim.
"Tersangka ditangkap di tempat pelariannya di salah satu apartemen di Jakarta," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10/2024) lalu.
Bagus menerangkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyitaan atas aset rumah dan bangunan serta beberapa unit kendaraan milik tersangka senilai Rp13 miliar. Tersangka diketahui menjalankan operasi tambang ilegal di Dusun II, Tanjung Agung, Muara Enim sejak 2019 silam tanpa surat izin.
"Hasil penyelidikan kami kemudian menggerebek kediaman tersangka yang ada di Muara Enim. Saat itu tersangka sudah melarikan diri dan rumahnya kami sita," jelas dia.