Benamkan Barang Bukti ke Air, Modus Pencuri Besi Pertamina di Muba

Musi Banyuasin, IDN Times - Dua orang pelaku pencurian yakni Naman (40) dan Wahyu (35) warga Desa Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diamankan Polsek Babat Supat dan tim Security PT Pertamina EP 2 Ramba, Rabu (31/5/2023).
Para pelaku diamankan karena telah mencuri pipa minyak milik PT Pertamina EP 2 Ramba sebanyak 53 batang dengan tinggi 3 meter. Modusnya, kedua tersangka menyimpang barang bukti di dalam air.
1. Polsek Babat Supat terima laporan kehilangan pipa

Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian pipa minyak milik PT Pertamina EP 2 Ramba dan dibuktikan setelah pemeriksaan lapangan.
"Kita menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian pipa milik PT Pertamina EP2 Ramba di Jalan Pipa 100 Meter Desa Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat. Setelah kita cek, terdapat sejumlah pipa yang sudah terpotong pada lokasi," ujarnya.
2. Kedua pelaku diamankan di lokasi pengepul besi

Agar aksi mereka tidak ketahuan, pipa curian dipotong dengan memakai gergaji besi sepanjang 3 meter. Setelah terpotong, mereka mengangkut batang besi dengan perahu dan dibawa ke dalam sungai dekat pondok.
"Hasil curian tersebut ditemukan di bawah pondok. Pelaku membenamkannya ke dalam air. Kita bersama pihak keamanan melakukan penyisiran dan penyelidikan ke para pelaku," ungkap Marlin.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berhasil diamankan pada suatu tempat yang cukup jauh dari lokasi tempat pengepul besi curian disimpan.
"Saat diamankan, para pelaku sedang berada pada tempat persembunyian bersama pipa curian. Keduanya langsung kita amankan bersama barang bukti. Pelaku memotong pipa besi selama seminggu," ungkapnya.
3. Perusahaan mengalami kerugian Rp198 juta

Dari aksi pencurian 53 batang besi setinggi 3 meter tersebut, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp198 juta. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lagi yakni DI sebagai penadah dan EI sebagai rekan penggesek pipa.
"Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Babat Supat untuk diperiksa lebih lanjut. Pasal yang dikenakan untuk pelaku yakni pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Naman mengakui mencuri pipa minyak tersebut karena desakan ekonomi untuk kehidupan sehari-hari. Penghasilan dari buruh harian lepas diklaim tidak mencukupi kebutuhan.
"Kami terpaksa gesek pipa ini karena uangnya untuk keperluan sehari-hari, bukan untuk foya-foya. Besinya saya jual Rp500 ribu per batang," ungkapnya.