ATR BPN Putuskan Tegal Binangun Tetap Masuk Wilayah Banyuasin

Banyuasin, IDN Times - Kisruh tapal batas di wilayah Tegal Binangun akhirnya menemui titik terang. Hasil rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama ATR BPN RI, Jumat (9/6/2023), memutuskan wilayah tersebut tetap berada dalam wilayah Banyuasin.
Dalam rapat itu, koordinat yang sudah ditentukan bila Tegal Binangun memang berada di wilayah Kabupaten Banyuasin. Ditambah lagi, tata ruang di wilayah Kota Palembang terkait perbatasan dalam rapat tersebut juga belum diselesaikan DPRD Kota Palembang.
"Hasil rapat di ATR BPN RI menyatakan wilayah Tegal Binangun memang milik Kabupaten Banyuasin. Ini sudah sesuai dengan Permendagri nomor 134 tahun 2022," ujarnya Bupati Banyuasin, Askolani, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Banyuasin, SN Salni Fajar.
1. Siap ladeni banding Pemkot Palembang

Meski hasil rapat tetap menyatakan wilayah Tegal Binangun merupakan milik Kabupaten Banyuasin, Pemkot Palembang tetap akan menempuh jalur hukum. Pemkot Palembang akan mengajukan yudicial review ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu tidak dipermasalahkan Bupati Banyuasin.
"Mau bagaimana pun juga, Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin. Sesuai ketentuan hukum yang sudah ada dan hasil rapat dengan ATR BPN RI, Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin," tegasnya.
2. Ada empat RT protes terkait batas wilayah

Askolani menambahkan, selama ini tapal batas diributkan empat RT di wilayah Tegal Binangun. Orang-orang yang tinggal di empat RT tersebut dipersilahkan untuk memilih.
"Warga yang ada di sana tinggal memilih, mau pindah ke Palembang atau Banyuasin. Bila ke Palembang, maka Pemkab Banyuasin siap untuk memfasilitasi pengubahan data kependudukan dan lainnya," ungkapnya.
3. Warga tetap tuntut Tegal Binangun masuk Palembang

Ketua Forum Warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, Suhardi Suhai menyebutkan, pihaknya belum menyimak ada keputusan Pemkab Banyuasin dan Pemkot Palembang bersama ATR BPN RI terkait wilayah Tegal Binangun.
"Dalam rapat tersebut belum ada keputusan bahwa Tegal Binangun masuk wilayah Kabupaten Banyuasin atau wilayah Palembang," ungkapnya.
Namun pihaknya tak menampik jika Permendagri nomor 134 tahu 2022 menyatakan Tegal Binangun memang masuk wilayah Banyuasin.
"Itu alasan kami melakukan aksi demo, karena menuntut bahwa Tegal Binangun harus masuk wilayah Kota Palembang," ujarnya.