Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Palembang Gugat Presiden Jokowi Ganti Rugi Lahan Rp13,7 Miliar

Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Palembang, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo digugat warga Palembang terkait ganti rugi lahan pembangunan di tahun 1986 silam. Gugatan tersebut dilakukan oleh Teguh Munir ke Pengadilan Negeri Palembang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan gugatan itu. Kasus tersebut sejauh ini sudah sampai tahap mediasi pertama.

"Tanah milik pengugat yang menjadi objek gugatan seluas 7.100 meter di Jalan Mayjend Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang," ungkap Vanny, Jumat (9/6/2023).

1. Pemerintah diminta ganti Rp13,7 miliar

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Vanny menerangkan, Kejagung RI mengarahkan pihaknya menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejati Sumsel untuk mendampingi Jokowi terkait ganti rugi lahan yang belum dibayarkan seluruhnya.

"Dalam gugatan yang dilayangkan ke pemerintah, penggugat mengklaim jumlah uang yang belum dibayar sebesar Rp13,7 miliar," jelas dia.

2. JPN Bidang Datun berikan jawaban atas tuntutan penggugat

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Selain Presiden RI, penguggat juga menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri ATR/BPN, Menteri PUPR, Gubernur Sumsel, dan Wali Kota (Wako) Palembang.

Dalam mediasi pertama yang berlangsung pada Rabu (7/6/2023) lalu, pemerintah telah memberikan jawaban serta pertimbangan terhadap keinginan penguggat.

3. Penggugat klaim ganti rugi tidak sebanding

Jokowi tinjau food estate di Kalimantan Tengah (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Penggugat bernama Teguh Munir menuturkan, kasus tersebut sudah berlangsung puluhan tahun. Menurut Teguh, ayahnya menggugat ganti rugi sejak 1986 hingga 2005. Gugatan itu sempat dikabulkan, hanya saja pemerintah baru membayar lahan seluas 1,5 meter.

"Seharusnya pemerintah membayar ganti rugi tanah seluas 25x256 meter saat itu," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us