Bawaslu Padang Terima 1 Laporan Netralitas ASN Pilkada 2024

- Bawaslu Kota Padang menerima 1 laporan netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024.
- Laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil, sehingga tidak dilanjutkan prosesnya.
- BKN memiliki proses pelaporan netralitas ASN yang melibatkan verifikasi, kajian, dan tindaklanjut hingga pemantauan.
Padang, IDN Times - Bawaslu Kota Padang baru menerima satu laporan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Diketahui, ASN tidak boleh menyatakan dukungan terhadap salah satu Paslon dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini.
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN berbunyi setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
1. Terima satu laporan

Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda mengatakan, baru menerima satu laporan terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024.
"Ada satu laporan yang masuk, tapi tidak memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya saat dihubungi IDN Times, Senin (18/11/2024).
Karena tidak lengkapnya syarat pelaporan itu, pihaknya tidak melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya dan menyatakan laporan itu tidak teregister.
2. Penelusuran honorer Pemko Padang

Selain laporan itu, Eris mengatakan Bawaslu juga pernah melakukan penelusuran soal seorang influencer yang merupakan honorer di Pamko Padang.
"Setelah kita telusuri dan konfirmasi, ternyata yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya sudah resign dan tidak lagi seorang ASN," katanya.
Karena hal itu, mantan pegawai honorer itu tidak diproses dan penelusuran dihentikan oleh Bawaslu Kota Padang.
3. Cara proses pelaporan

Dilansir dari website resmi BKN, proses pelaporan netralitas ASN diawali adanya laporan pelanggaran netralitas ASN yang masuk akan diverifikasi bersama oleh Satgas Netralitas yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu.
Selanjutnya, satgas memiliki waktu maksimal 7 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut pada SBT dan Bawaslu kemudian melakukan proses kajian, verifikasi dan validasi maksimal 3 hari kerja.
Setelah itu, BKN akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Bawaslu kepada PPK Instansi dan Auditor Manajemen ASN BKN melakukan pemantauan tindaklanjutnya oleh PPK Instansi.
Apabila PPK Instansi telah melakukan tindaklanjut, ASN tersebut akan dimasukkan ke dalam I’DIS (Integrated Discipline) BKN. Namun jika belum ditindaklanjuti, BKN akan melakukan tindakan pengendalian berupa peringatan/teguran dan pemblokiran data ASN tersebut pada SIASN BKN.



















