Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Curi Mobil di Padang Pariaman, Warga Palembang Ditangkap di Jambi

Tim Gabungan Polres Padang Pariaman mengamankan pelaku AS di Muaro Jambi (Foto: Polres Padang Pariaman)
Intinya sih...
  • Kepolisian Resor Padang Pariaman berhasil membekuk pelaku curanmor lintas provinsi di Muaro Jambi.
  • Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan laporan kehilangan mobil dan melakukan penyelidikan terhadap TKP dan modus cara pencurian pelaku.
  • Pelaku berhasil ditangkap saat dalam perjalanan pulang kampungnya di Lampung, AS mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.

Padang, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi di Kecamatan Kota Baru, Muaro Jambi pada Sabtu (14/11/2024).

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir saat diwawancarai pada Kamis (14/11/2024) mengatakan penangkapan itu dilakukan usai pihaknya mendapatkan laporan soal kehilangan mobil.

"Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan pelaku pencurian mobil L300 dan Tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap TKP dan Modus cara Pencurian pelaku.

1. Kronologi penangkapan

Tim gabungan Polres Padang Pariaman membawa pelaku AS usai diamankan (Foto: Polres Padang Pariaman)

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan Polres Padang Pariaman langsung menuju titik lokasi keberadaan mobil yang dilaporkan hilang tersebut.

"Tim mendapatkan laporan bahwa pelaku sedang dalam perjalanan pulang kampungnya yang berada di Lampung pada hari Selasa tanggal 05 sekitar pukul 04.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan, usai mendapatkan laporan itu, tim gabungan langsung berkoordinasi dengan Opsnal Resmob Polda Jambi dan Polresta Muro Bungo," katanya.

"Pelaku dengan inisial AS berhasil ditangkap saat berada di salah satu rumah yang berada di daerah Pal Tujuh," katanya.

2. Akui 5 kali lakukan pencurian mobil

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Menurut Faisol, saat dilakukan penangkapan, AS tidak mengakui perbuatannya dan terus berdalih kepada tim gabungan.

"Setelah tim menunjukkan bukti-bukti kejahatan pelaku yang telah dikumpulkan sebelumnya, AS ini tidak bisa berkilah lagi dan mengakui perbuatannya," katanya.

Menurutnya, dari pengakuan AS, ia telah melakukan pencurian mobil L300 sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polres Padang Pariaman selama ini.

"Tidak hanya di Polres Padang Pariaman. Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polresta Padang," katanya.

3. Penadah barang curian diamankan

Tim gabungan Polres Padang Pariaman membawa pelaku AS usai diamankan (Foto: Polres Padang Pariaman)

Selain pelaku, Faisol mengatakan bahwa penadah barang curian dengan inisial K alias H yang diamankan di daerah Tegal Arum, Rimbo Bujang, Provinsi Jambi.

"Dari keterangan AS, tim langsung memburu penadah dengan inisial K yang diketahui berada di daerah Tegal Arum," katanya.

Ia mengatakan, pelaku sempat mengetahui bahwa dirinya sedang diburu dan dengan berkoordinasi dengan tim Resmob Polda Jambi, pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

"Pelaku cukup kooperatif dan mengaku bahwa dirinya telah membeli mobil L300 hasil curian dari AS sebanyak 4 kali," katanya.

4. Satu unit mobil diamankan

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Dari tangan pelaku, tim gabungan tersebut mengamankan satu unit mobil L300 yang merupakan hasil curian yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial AS.

"Pelaku diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Yogie Fadila
EditorYogie Fadila
Follow Us