Palembang, IDN Times - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang sebagai terdakwa kasus bandar narkotika, Doni Timur, menyampaikan pledoinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (25/3/2021).
Doni mengajukan keringanan hukuman setelah JPU memberikan tuntutan mati. Doni tidak sendiri, ada anak buahnya yang lain seperti Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman, dan Mulyadi, juga mengajukan pledoi.
"Doni mengajukan pledoi jika dirinya seorang kepala keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil. Doni tidak punya orangtua lagi, sedangkan ayah dari istrinya juga sudah meninggal. Sehingga dia adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab bagi anak-anaknya," ujar kuasa hukum para terdakwa, Supendi.