Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka AR saat digiring oleh petugas PPA Polrestabes Palembang (Dok: Polrestabes Palembang)

Intinya sih...

  • Tersangka AR ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap bayi 11 bulan dan kakaknya di Palembang.
  • Polisi menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka melakukan penendangan hingga menindih korban.
  • Tersangka terancam dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Palembang, IDN Times - Seorang pengasuh anak atau babysitter di Palembang berinisial AR ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan anak terhadap bayi 11 bulan berinisial A di Palembang. Kasus penganiayaan tersebut diketahui terjadi di rumah korban di kawasan Citra Grand City (CGC), Selasa (28/1/2025) lalu.

"Pelaku sudah ditangkap dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Hasil penyidikan pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (31/1/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di