- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): Alamat, Jl. Teuku Umar Nomor 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia. Telepon: (+62) 021-319 015 56 Whatsapp: 0821-3677-2273, Fax: (+62) 021-390 0833 Email: Pengaduan@kpai.go.id
- Komnas Perempuan: Alamat pengaduan Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang. Twitter: @komnasperempuan
- LBH APIK Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB. Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.coml
- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004 Handphone: +62812-7831-593
Pengasuh Anak di Palembang Dilaporkan Lakukan Kekerasan

- Seorang pria melaporkan pengasuh anaknya ke SPKT Polrestabes Palembang karena terlapor melakukan kekerasan pada anak di bawah umur.
- Penganiayaan terjadi di rumah mereka di Jalan Boulevard Citra Grand City The Pavilion, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 14.28 WIB.
- Jemmy berharap pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mengaku kesal serta kecewa atas perlakuan yang diterima anaknya.
Palembang, IDN Times - Seorang pria bernama Jemmy (34) warga Dwikora Kecamatan Ilir Barat I Palembang melaporkan seorang pengasuh anak berinisial AH ke SPKT Polrestabes Palembang. Pelapor tak terima anaknya mendapat kekerasan usai ditampar dan ditindih oleh terlapor.
Kejadian penganiayaan ini diketahui terjadi di rumah mereka di Jalan Boulevard Citra Grand City The Pavilion, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 14.28 WIB.
"Mendengar menangis, saya pun langsung mendekati dan melihat rekaman CCTV dan ternyata terlapor pun melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur," ungkap Jemmy, Kamis (30/1/2025).
1. Pelapor tak terima anak mendapat kekerasan

Jemmy menerangkan, akibat kejadian penganiayaan itu anaknya berinisial A (11) saat ini mengalami trauma. Dirinya pun kecewa terlapor menggunakan kekerasan untuk membuat anaknya diam.
"Selanjutnya, merasa tidak senang saya didampingi pihak keamanan atau satpam di rumah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," jelas dia.
2. Berharap pelaku segera ditangkap

Jimmy berharap, terlapor dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dirinya mengaku kesal dan kecewa anaknya diperlakukan lewat kekerasan.
"Saya harap pelaku segera ditangkap," jelas dia.
3. Polisi dalami laporan korban

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan korban atas kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur dalam tindak pidana kejahatan perlindungan anak Pasal 76 C UU 35/2014 junto 80 UU 35/2014.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku," jelas dia.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan terhadap perempuan dan anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

















