Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ayah-Anak Tersangka Pembunuhan, Dipicu Pembagian Uang Tak Merata

Press rilis Polres OKU Selatan atas kasus pembunuhan (Dok: Polres OKU Selatan)

Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Selisih paham berujung pembunuhan mengegerkan masyarakat Desa Simpang Pendagan Kecamatan Muara Dua, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Seorang pria bernama Edwin Andrin (32) tewas dikeroyok menggunakan senjata tajam oleh Mulyadi Hartono (50) dan Parzon Mandela (29), Ia tewas karena empat luka tusuk di tubuhnya, Kamis (24/11/2022).

"Tersangka Mulyadi dan Mandela merupakan ayah dan anak. Sedangkan hubungan tersangka dengan korban diketahui masih memiliki kerabat," ungkap Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, Senin (28/11/2022).

1. Dipicu pembagian uang pungutan yang tak merata

Press rilis Polres OKU Selatan atas kasus pembunuhan (Dok: Polres OKU Selatan)

Pengeroyokan terhadap Edwin dipicu selisih paham terkait pembagian uang pungutan di jembatan darurat. Tersangka Mulyadi tidak senang pembagian uang yang tidak merata.

Tersangka sempat mendatangi korban sekitar pukul 16.00 WIB terjadi cekcok. Merasa tidak senang, Mulyadi pun mengajak anaknya Mandela untuk menghajar korban.

"Pemicu perselisihan diakibatkan masalah ekonomi. Tersangka tidak senang dan tersinggung dengan korban," ungkap dia.

2. Korban meninggal karena kehabisan darah

Press rilis Polres OKU Selatan atas kasus pembunuhan (Dok: Polres OKU Selatan)

Korban diri dikeroyok kedua tersangka. Mulyadi menusuk korban dengan sajam sebanyak empat lubang di bagian dada sebelah kiri dan kanan, serta dua luka tusuk di lengan kiri.

Tusukan dari tersangka berakibat fatal di tubuh korban. Sajam tersebut menembus bagian belakang tubuh korban.

"Sajam yang digunakan pelaku berukuran 50 sentimeter. Korban Edwin kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit," jelas dia.

3. Ayah dan anak terancam 15 tahun penjara

Press rilis Polres OKU Selatan atas kasus pembunuhan (Dok: Polres OKU Selatan)

Indra menambahkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berlangsung singkat. Setelah kejadian atau sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya dibekuk tanpa perlawanan.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Keduanya terancam dipidana 15 tahun penjara,' tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us