Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bercanda Memasukkan Sambal, Remaja Saling Pukul Hingga Tewas

Ilustrasi pemukulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Musi Rawas, IDN Times - Dua remaja di Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Mura Sumsel), terlibat perselisihan yang berujung satu di antara mereka meninggal dunia.

Kejadian bermula saat korban MY (15) dan pelaku LX (14) makan model. Pelaku memasukkan sambal ke dalam makanan korban secara diam-diam, Sabtu (5/11/2022). Korban akhirnya tahu dan marah terhadap pelaku.

Keduanya sempat cekcok, dan dipisahkan oleh kedua rekan mereka. Tiga hari berselang, kedua remaja tersebut kembali bertemu dan perselisihan di antara mereka semakin meruncing, Selasa (8/11/2022).

"Antara korban dengan terlapor sempat bertikai dipicu bercandaan terlapor," ungkap Kasatreskrim Polres Mura, AKP M Indra Parameswara, Rabu (9/11/2022).

1. Korban sempat dipukul dua kali di bagian kepala

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Korban dan pelaku kembali terlibat perselisihan bahkan sempat berkelahi. Menurut saksi mata, kedua remaja yang sama-sama sudah menyimpan amarah langsung saling pukul.

Terlapor langsung memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali. Sedangkan korban mempertahankan diri dan terjadi aksi gulat satu sama lain.

"Perkelahian keduanya baru terhenti saat ada orang dewasa yang melintas dan menghentikan perkelahian keduanya," ujar Indra.

2. Korban dilarikan ke Puskesmas setempat

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai dilerai, korban mengajak saksi mata berinisial DU untuk pulang ke rumah. Saat akan pergi, korban tiba-tiba saja tidak sadarkan diri. Saksi yang kebingungan melihat korban pingsan langsung membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat.

"Korban sempat dibawa ke Puskesmas Cecar tak jauh dari lokasi perkelahian untuk mendapat pertolongan," ujar dia.

3. Pukulan di kepala sebabkan korban meninggal

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Nyawa korban tidak dapat tertolong sesampainya di Puskesmas. Korban pun dinyatakan meninggal dunia. Keluarga korban pun melaporkan ke polisi.

Terlapor dikenakan pasal 80 ayat 3 atau ayat 1 junto 76 (C) Undang-undang Nomor 16 tahun 2007 tentang tindak Pidana kekerasan terhadap anak.

"Diduga pukulan di bagian vital korban (Kepala) menyebabkan korban kehilangan kesadaran dan meninggal dunia. Terlapor sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us