Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemecatan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pemecatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Seorang guru di Prabumulih dipecat karena bolos kerja selama 4 tahun, sanksi pemecatan tak hormat diberikan langsung oleh Walikota Prabumulih.
  • Ada 6 ASN lain yang masih menunggu proses sanksi dari Inspektorat terkait ketidakdisiplinan mereka, gaji mereka sudah disetop sesuai aturan.
  • Hasil inspeksi mendadak menemukan total 7 oknum ASN yang bolos kerja di atas 1 tahun, bahkan ada yang tidak masuk selama 10 tahun dengan alasan sakit.

Prabumulih, IDN Times - Salah satu pegawai di Prabumulih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan bolos kerja selama bertahun-tahun akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan tak hormat. Keputusan ini keluar berdasarkan hasil temuan tim bersama Inspektorat terkait penyelesaian masalah ASN yang tidak disiplin.  

Surat pemecatan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Prabumulih terhadap seorang guru sekolah dasar. Kini surat pemecatan terhadap guru tersebut sudah diserahkan oleh BKPSDM ke Dinas Pendidikan Prabumulih.

Editorial Team