Prabumulih, IDN Times - Salah satu pegawai di Prabumulih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan bolos kerja selama bertahun-tahun akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan tak hormat. Keputusan ini keluar berdasarkan hasil temuan tim bersama Inspektorat terkait penyelesaian masalah ASN yang tidak disiplin.
Surat pemecatan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Prabumulih terhadap seorang guru sekolah dasar. Kini surat pemecatan terhadap guru tersebut sudah diserahkan oleh BKPSDM ke Dinas Pendidikan Prabumulih.