Inspektorat Prabumulih Temukan 6 ASN Bolos 2 Tahun Lebih Tetap Digaji

- 6 oknum ASN Prabumulih bolos kerja di atas 2 tahun, ada yang tidak masuk selama 10 tahun karena sakit.
- Temuan ini mencakup instansi OPD dan kantor kelurahan, dengan 2 dari kelurahan dan 4 dari dinas.
- Tim khusus dibentuk untuk menindaklanjuti temuan, laporan diserahkan ke BKPSDM dan Wali Kota untuk keputusan akhir.
Prabumulih, IDN Times - Inspektorat Kota Prabumulih baru saja menggelar inspeksi mendadak (sidak) selama sepekan ke sejumlah kantor dinas, kecamatan, hingga kelurahan. Temuan di lapangan cukup mengejutkan, sebab diketahui 6 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Prabumulih sudah bolos kerja di atas 2 tahun.
Tindakan curang oknum ASN yang tak ngantor ini bahkan dilaporkan ada yang tak masuk selama 10 tahun. Kabar mengejutkan ini diungkapkan oleh Inspektur Kota Prabumulih, Indra Bangsawan.
1. Oknum ASN bolos dari OPD dan kelurahan

Menurut Indra, keenam ASN yang ditemukan tidak hanya berasal dari instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun juga dari beberapa kantor kelurahan.
"Lebih heboh lagi ada yang sekitar 10 tahun tidak masuk. Alasannya sakit," ujarnya Indra didampingi para Irban (Inspektur Pembantu), Selasa (29/4/2025).
Hanya saja Indra enggan menyebutkannya OPD mana oknum ASN tersebut berdinas. Atas temuan ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan perihal laporan sakit tersebut.
"Untuk saat ini ada enam oknum ASN diketahui membolos kerja dalam jangka waktu yang mencengangkan, bahkan ada yang mencapai lebih dari satu dekade. Dua berasal dari kelurahan, dan empat lainnya dari dinas," bebernya.
2. Pegawai tak masuk diminta investigasi

Keenam ASN tersebut merupakan pegawai biasa yang diketahui tidak aktif bekerja selama lebih dari dua tahun. Sedangkan untuk 1 pegawai yang mangkir selama lebih dari 10 tahun, baru-baru ini dilaporkan melalui surat resmi yang masuk pada 26 April 2025.
"Surat tersebut memuat permintaan agar dilakukan investigasi, meski penyelidikan bukanlah tanggung jawab utama instansi kami. Biasanya sebelum sampai ke kami, OPD terkait sudah memberikan teguran pertama, kedua, hingga ketiga,” terangnya.
3. Sanksi akan diputuskan oleh Wali Kota

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim khusus telah dibentuk dan laporan dari OPD yang bersangkutan telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dari BKPSDM, laporan itu sudah diteruskan ke Wali Kota untuk keputusan akhir.
"Terkait sanksi, semua keputusan akhir ada di tangan Bapak Wali Kota. Kami hanya berperan sebagai pengawas," ungkap Indra.