Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

ASN Pemkot Padang Masuk Kerja 8 April 2025, Boleh Tambah Cuti?

Ilustrasi ASN
Intinya sih...
  • Pemkot Padang mewajibkan seluruh ASN kembali masuk kerja pada 8/4/2025
  • ASN yang tidak hadir akan dikenai sanksi, dan akan ada pengawasan ketat dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  • ASN dilarang memperpanjang cuti lebaran kecuali alasan kesehatan atau ibadah seperti umroh

Padang, IDN Times - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Padang harus kembali masuk bekerja pada Selasa (8/4/2025) mendatang.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran soal jadwal masuk bekerja kembali dan sudah kami beritahukan kepada seluruh ASN di jajaran Pemko Padang," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Padang, Mairizon saat dihubungi IDN Times, Sabtu (5/4/2025).

Ia mengatakan, bagi ASN yang tidak masuk bekerja pada hari pertama nantinya akan mendapatkan sanksi jika menambah libur tanpa keterangan.

1. Bentuk pengawasan dilakukan

Kepala BKPSDM Pemkot Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Kepala BKPSDM Pemkot Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Mairizon mengatakana, agar seluruh ASN masuk bekerja pada hari pertama usai libur panjang nantinya, ia telah membuat kebijakan pengawasan yang dinilai akan efektif nantinya.

"Jadi, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mengawasi OPD lainnya untuk mendata ASN yang tidak masuk bekerja pada hari pertama usai libur panjang," katanya.

Ia menambahkan, setiap OPD akan melaporkan kepada BKPSDM terkait pantauannya terhadap OPD lainnya pada hari pertama masuk kerja nantinya.

"Kalau OPD melakukan pengawasan di internal mereka kemungkinan akan ada kecurangan. Tapi kalau OPD lain yang melakukan pengawasan, maka akan sesuai dengan fakta di lapangannya," katanya.

2. Tidak boleh perpanjang masa cuti

Ilustrasi PNS (IDN Times/Daruwaskita)

Mairizon mengatakan, ASN di jajaran Pemkot Padang tidak dibenarkan menambah masa cutinya usai libur panjang lebaran Idul Fitri 2025 ini.

"Dulu memang boleh, tapi untuk saat ini tidak diperbolehkan lagi. Seluruhnya harus masuk bekerja sesuai dengan jadwal yang ditentukan," katanya.

Ia mengimbau seluruh ASN di jajaran Pemkot Padang agar bisa masuk bekerja pada hari pertama bekerja nantinya. Jika tidak, maka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Boleh tidak masuk dengan alasan

Ilustrasi ASN

Meskipun begitu, Mairizon menyatakan, ada beberapa ASN yang diperbolehkan tidak masuk bekerja saat hari pertama nantinya.

"Yang diperbolehkan tidak masuk bekerja itu adalah karena alasan kesehatan atau sedang melaksanakan ibadah seperti umroh," katanya.

Selain dua faktor tersebut menurut Mairizon, tidak akan diterima alasan untuk memperpanjang libur lebaran Idul Fitri 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us