Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

ASN Pagar Alam Diancam Tunda Kenaikan Pangkat Jika Gunakan Elpiji 3 Kg

ASN Pagar Alam Diancam Tunda Kenaikan Pangkat Jika Gunakan Elpiji 3 Kg
Ilustrasi gas elpiji 3 kilogram. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Share Article

Pagar Alam, IDN Times - Wali Kota (Wako) Pagar Alam, Alpian Maskoni, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, buntut dari kelangkaan gas bersubsidi tersebut.

Dalam surat edaran itu, seluruh ASN termasuk PPPK di lingkungan Pemkot Pagar Alam dilarang menggunakan tabung gas melon.

Selain ASN, pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) seperti rumah makan, restoran, katering, dan perhotelan, juga dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram.

1. Agen gas diminta jual gas melon tepat sasaran

IDN Times/Andra Adyatama
IDN Times/Andra Adyatama

Sekretaris Daerah (Sekda) Pagar Alam, Syamsul Bahri Burlian mengatakan, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 kilogram. Mereka pun telah mengingatkan kepada seluruh agen dan para penjual gas melon agar menjual tepat sasaran kepada masyarakat miskin.

“Jika masih melanggar, kami akan beri sanksi tegas bagi ASN. Contohnya penundaan pangkat dan sebagainya,” ujarnya, Rabu (2/8/2023).

2. ASN diminta berempati terhadap masyarakat kurang mampu

Ilustrasi tabung gas LPG 3 Kg (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Ilustrasi tabung gas LPG 3 Kg (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Syamsul meminta semua PNS termasuk semua pihak tidak berhak menerima subsidi gas dari pemerintah, namun berempati kepada masyarakat serta membangun kesadaran diri bahwa gas melon diperuntukkan untuk warga kurang mampu.

"Saya minta semua PNS juga para pengusaha sadar diri, gas melon itu untuk warga kurang mampu. Saya minta empatinya dan sadar diri jika memang tidak berhak menerima supaya tidak membeli gas itu," tegasnya.

3. Satpol PP Pagar Alam berkeliling pantau peredaran gas melon

Gas LPG. (dok. PT Pertamina Pesero)
Gas LPG. (dok. PT Pertamina Pesero)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pagar Alam, Mastulah Muchlis menambahkan, pihaknya sudah menyosialisasikan larangan ini ke seluruh dinas, serta mendatangi para agen gas agar mereka tidak menjualnya kepada pihak tidak berhak.

"Sejak kemarin kami sudah berkeliling menyampaikan larangan PNS membeli gas melon, termasuk kami juga mendatangi para agen gas menyampaikan larangan serupa. Jika masyarakat masih melihat ada PNS maupun pemilik rumah makan dan restoran ataupun pihak yang tidak berhak, maka silahkan laporkan kepada kami agar bisa kami tindak,” terangnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani

Latest News Sumatera Selatan

See More

Polisi di Muratara Dilaporkan Pasal Pelecehan dan Pemaksaan Aborsi

15 Jun 2026, 10:02 WIBNews