Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan penerapan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum dan aktivitas pelayaran di alur Sungai Lalan, Kecamatan Lalan mulai berlaku pada hari ini, Kamis (1/1/2026). Untuk memastikan kesiapan di lapangan, Pemkab Muba menyepakati pembentukan Tim Verifikasi Progres Pembangunan Jalan Khusus Pertambangan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batu Bara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan yang dipimpin Bupati Muba Toha Tohet, di Ruang Rapat Serasan Sekate Setda Muba, Rabu (31/12/2025).