Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Upah Minimum Muba Direkomendasikan Rp4.03 Juta, Naik 6,9 Persen

Bupati Muba, M Toha  bersama Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga.
Bupati Muba, M Toha bersama Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga. (Dok. Disnakertrans Muba)
Intinya sih...
  • UMK Muba 2026 direkomendasikan sebesar Rp4.039.054, naik 6,9% dari tahun sebelumnya.
  • Ada penyesuaian di lima sektor unggulan, dengan kenaikan tertinggi pada sektor Pertambangan dan Penggalian.
  • Rekomendasi sudah disampaikan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk ditetapkan oleh Gubernur Sumsel.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi mengeluarkan rekomendasi terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026.

Adapun surat rekomendasi yang telah ditandatangani Bupati Muba, M. Toha yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel pada 19 Desember 2025 di Sekayu, UMK Muba pada 2026 yang diusulkan sebesar Rp4.039.054. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,9 persen dari UMK tahun 2025.

1. Selain kenaikan UMK secara umum, ada penyesuaian di lima sektor unggulan

ilustrasi upah pekerja
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga menjelaskan, secara teknis angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Muba yang dirumuskan pada Jumat, 19 Desember 2025.

Proses perumusan ini dilakukan dengan berpedoman teguh pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, perhitungan juga merujuk pada Surat Edaran Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker RI Nomor: 4/2344/HI.01.000/XII/2025 terkait data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Selain kenaikan UMK secara umum, terdapat penyesuaian pada lima sektor unggulan di Kabupaten Muba. Sektor Pertambangan dan Penggalian mendapatkan rekomendasi kenaikan tertinggi sebesar 7,39 persen atau bertambah sebesar Rp287.596, sehingga nilai akhirnya menjadi Rp4.179.294," ujarnya.

2. Rincian ini merupakan komitmen Pemkab bersama syarikat pekerja dan dewan pengupahan

ilustrasi upah pekerja
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, empat sektor lainnya yakni sektor pertanian, kehutanan dan perkebunan; sektor industri pengolahan; sektor listrik, pengadaan gas, uap atau air panas dan udara dingin; serta sektor konstruksi seluruhnya diusulkan naik sebesar 7,02 persen.

Dengan besaran kenaikan masing-masing sebesar Rp273.197, maka usulan UMSK 2026 untuk keempat sektor tersebut menjadi sama yakni senilai Rp4.164.895 dari nilai sebelumnya di tahun 2025 sebesar Rp3.891.698.

"Rincian ini merupakan komitmen Pemkab Muba bersama syarikat pekerja dan dewan pengupahan untuk memastikan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor strategis tetap terjaga," jelas Herryandi Sinulingga.

3. Rekomendasi sudah disampaikan langsung ke Disnakertrans Provinsi Sumsel

Ilustrasi insentif.
Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rekomendasi tersebut sudah disampaikan langsung ke Disnakertrans Provinsi Sumsel dan diharapkan dapat segera ditetapkan oleh Gubernur Sumsel sebagaimana rekomendasi yang telah ditandatangani Bupati Muba guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha di Kabupaten Muba.

"Penetapan angka ini didasarkan pada upaya memberikan perlindungan dan kelangsungan kerja bagi para buruh atau pekerja, sembari tetap menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di wilayah Kabupaten Muba," ungkapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Dishub Sumsel: Kami Tak Pernah Izinkan Kendaraan Tambang di Jalan Umum

22 Des 2025, 18:58 WIBNews