Palembang, IDN Times - Berkas perkara politisi Partai Gerindra Palembang yang juga anggota DPRD Palembang non aktif, Syukri Zen, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Syukri diperkarakan karena memukul seorang perempuan di SPBU Demang Lebar Daun yang sempat viral beberapa waktu lalu .
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, berkas di kepolisian sudah naik dari tahap satu menjadi tahap dua. Kejari Palembang akan segera memproses menuju langkah hukum selanjutnya di peradilan.
"Sudah P-21 tahap dua. Kita bertindak sesuai prosedur mulai dari penangkapan, hingga akhirnya kita serahkan ke Kejaksaan," ungkap Tri Wahyudi, Rabu (28/9/2022).