Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur saat diamankan Sat Reskrim polres Lubuk Linggau.(Dok/Polres Lubuk Linggau)

Intinya sih...

  • Pria difabel ditangkap karena meresahkan warga dengan memperkosa anak di bawah umur.
  • Pelaku merayu korban dengan ancaman dan menunjukkan video porno pada HP untuk memperkosanya.
  • Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian pemeriksaan para saksi.

Lubuk Linggau, IDN Times - Pria difabel bernama Andika (37) warga Perumdam Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II ini ditangkap Satreskrim Polres Lubuk Linggau usai perksoa anak di bawah umur.

Korbannya yakni KL, merupakan pelajar berusia 11 tahun. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan mengurung diri lantaran malu kepada temannya. Sementara pelaku yang dikenal warga setempat sebagai Andika Ngesot, sudah dijebloskan ke tahanan Polres Lubuk Linggau.

Editorial Team

Tonton lebih seru di