Lubuk Linggau, IDN Times - Pria difabel bernama Andika (37) warga Perumdam Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II ini ditangkap Satreskrim Polres Lubuk Linggau usai perksoa anak di bawah umur.
Korbannya yakni KL, merupakan pelajar berusia 11 tahun. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan mengurung diri lantaran malu kepada temannya. Sementara pelaku yang dikenal warga setempat sebagai Andika Ngesot, sudah dijebloskan ke tahanan Polres Lubuk Linggau.