Kakek 2 Istri di Ogan Ilir Lecehkan Bocah 8 Tahun, Korban Diimingi THR

- Kakek A (59) melakukan pencabulan terhadap tetangganya, bocah perempuan 8 tahun.
- Pelaku memberikan THR kepada korban dan temannya sebelum melakukan aksi bejatnya.
- Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ogan Ilir, IDN Times - Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial A (59) di Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku tega melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Tindak asusila tersebut terjadi saat korban dan temannya bersilaturahmi lebaran ke rumah pelaku pada Jumat (4/4/2025) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Guna melancarkan aksinya, pelaku memberikan THR dan langsung melecehkan korban.
1. Korban dan temannya diberi THR oleh pelaku

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan, pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada Senin (7/4/2025) lalu usai pelaku mengakui perbuatannya.
"Awal mula peristiwa tersebut terjadi pada 4 April sekitar jam 4 sore di rumah pelaku Desa Pinang Mas. Korban bersama teman-temannya datang ke rumah pelaku, dan memberikan THR kepada korban dan teman-temannya," ujarnya.
2. Pelaku mencabuli korban setelah temannya pulang

Namun setelah teman korban pulang, kemudian korban dicabuli oleh pelaku yang telah memiliki dua orang istri tersebut dengan memasukkan jari ke kemaluan korban. Aksi tersebut diceritakan korban kepada orang tuanya, lalu orang tua korban melaporkan yang dialami anaknya tersebut ke Polres Ogan Ilir.
"Kami segera menjemput pelaku pada 7 April, dan pelaku mengakui perbuatannya sehingga langsung dilakukan penahanan. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui hanya satu kali melakukan perbuatannya. Namun korban menyebut sudah tiga kali pelaku mencabulinya," terang Ilham.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593