Musi Banyuasin, IDN Times - Pegawai honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bisa sumringah. Pemkab sudah mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PTT di Muba.
Adanya kategori tenaga honorer yang akan mendapatkan THR selain PNS dan ASN, sudah tercantum dalam PP nomor 16 tahun 2022 yang masuk dalam empat kategori layak menerima.