Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Alasan Autopsi Perlu Dilakukan dalam Sebuah Kasus Seperti Brigadir J

Alasan Autopsi Perlu Dilakukan dalam Sebuah Kasus Seperti Brigadir J
Pengangkutan peti mati Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk keperluan autopsi ulang, Rabu (27/7/2022). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)
Share Article

Jambi, IDN Times - Penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah melewati pemeriksaan autopsi forensik ulang. Tim dokter forensik dari TNI dilibatkan untuk mencari titik terang kasus ini.

IDN Times mencoba berbincang dengan dokter forensik dari RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dr Mansuri, terkait apa maksud dan tujuan dari autopsi forensik, lalu seperti apa kesulitan-kesulitan yang ditemukan ketika autopsi dilaksanakan.

1. Autopsi bagian dari KUHP yang perlu dilakukan jika dibutuhkan

Apel Persada atau upacara pemakaman Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022). (IDN Times/Deryardli Tiarhendi)
Apel Persada atau upacara pemakaman Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022). (IDN Times/Deryardli Tiarhendi)

Menurut Mansuri, proses autopsi forensik biasanya dilakukan untuk kasus-kasus besar dalam tindak pidana kriminal. Berbeda dengan visum yang hanya memeriksa bagian tubuh luar korban, autopsi forensik akan lebih mendetail menggali titik-titik kejanggalan yang dipegang penyidik.

"Autopsi itu bagian dari amanat Undang-Undang (UU), dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Kalau penyidik merasa janggal suatu kematian dan merasa ada tindak pidana di baliknya, atau mencurigai kematian akibat tindak pidana, maka proses autopsi perlu dilakukan," ungkap Mansuri kepada IDN Times, Kamis (28/7/2022).

2. Tim forensik perlu mendapat surat legalitas untuk autopsi

Suasana proses ekshumasi atau pembongkaran makam Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk keperluan autopsi ulang, Rabu (27/7/2022). (IDN Times/Deryardli Tiarhendi)
Suasana proses ekshumasi atau pembongkaran makam Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk keperluan autopsi ulang, Rabu (27/7/2022). (IDN Times/Deryardli Tiarhendi)

Proses autopsi melibatkan tim ahli dalam hal ini adalah dokter forensik. Menurut Mansuri, autopsi forensik tidak bisa dilakukan sembarangan dan perlu upaya serius untuk menggali penyebab-penyebab kematian korban.

"Maka sebelum dokter turun memeriksa jenazah harus ada surat dari penyidik sebagai legalitasnya," ujar dia.

3. Kenapa seharusnya autopsi dilakukan langsung di pemakaman

Apel Persada atau upacara pemakaman Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)
Apel Persada atau upacara pemakaman Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Proses ekshumasi biasanya dilakukan secara mendetail oleh tim forensik. Tim forensik yang dibentuk akan mengangkat jenazah dan memeriksa di lokasi pemakaman. Mansuri menilai, pemeriksaan yang dilakukan baiknya dilaksanakan langsung di lokasi sehingga prosesnya berjalan cepat dan jenazah dapat dimakamkan kembali segera.

Namun dalam kasus Brigadir J, lokus pemeriksaan berlangsung di RSUD Sungai Bahar. Jenazah Brigadir J diperiksa hingga lima jam, dan beberapa jaringan tubuh dibawa ke Jakarta untuk diteliti lebih lanjut. 

"Karena seharusnya jasad korban harus segera diperiksa. Diangkat, diperiksa, lalu dikuburkan segera. Tidak boleh ada jeda, karena proses ekshumasi itu di tempat bukan di bawa ke rumah sakit," jelas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Kenapa Palembang Panas Menyengat? Ini Penjelasan BMKG Sumsel

01 Jun 2026, 16:48 WIBNews