Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

731 Narapidana di Padang dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025

Seorang warga binaan membaca alquran saat bulan ramadan (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
  • 731 narapidana di Lapas Kelas IIA Padang mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi 2025.
  • Pemotongan masa hukuman berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung persetujuan Kementerian.
  • Remisi diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku, beragama Islam, dan mengikuti program pembinaan dengan harapan mereka menjadi individu yang lebih baik.

Padang, IDN Times - Sebanyak 731 orang narapidana di Lapas Kelas IIA Padang mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) lebaran Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi 2025.

"Remisi yang diberikan kepada warga binaan yang kami pantau menunjukkan perubahan prilaku selama menjalani masa hukuman," kata Kalapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, Sabtu (29/3/2025).

Ia mengungkapkan, remisi tersebut akan diberikan saat perayaan lebaran Idul Fitri 2025 mendatang usai pelaksanaan solat Ied di Lapas Kelasa IIA Padang.

1. Remisi 15 hari sampai 2 bulan

Kepala Lapas Kelas II A Padang, Junaidi Rison (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Junaidi mengungkapkan, 731 narapidana tersebut mendapatkan remisi  berbeda-beda, tergantung yang disetujui oleh Kementerian.

"Untuk remisi yang didapatkan itu mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Itu berbeda setiap warga binaan," katanya.

Ia menambahkan, remisi yang diberikan tersebut nanti akan dicatat dan dikurangi dengan total masa tahanan para narapidana yang mendapatkannya.

"Contohnya ada warga binaan yang masa tahanannya 2 tahun, maka akan dikurangi dengan remisi yang didapatkan tersebut," katanya.

2. Kriteria narapidana dapat remisi

Petugas Lapas Kelas IIA Padang melakukan penggeledahan di salah satu kamar narapidana (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Junaidi menjelaskan, untuk remisi Idul Fitri, warga binaan yang mendapatkan pemotongan masa tahanan adalah yang beragama Islam.

"Karena ini remisi khusus, jadi setiap warga binaan akan mendapatkan remisi ini sesuai dengan hari besar keagamaannya masing-masing," katanya.

Selain itu, narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang menunjukkan kelakuan baik serta mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan.

"Diharapkan, dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik," katanya.

3. Komitmen berikan pembinaan berkualitas

Ilustrasi penjara

Junaidi mengatakan, kan terus memberikan pembinaan yang berkualitas kepada setiap narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Padang.

"Kami memastikan bahwa hak-hak mereka, termasuk hak mendapatkan remisi, tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Halbert Caniago
Martin Tobing
Halbert Caniago
EditorHalbert Caniago
Follow Us