5 Hakim Positif COVID-19, Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

Palembang, IDN Times - Sidang kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, harus ditunda hingga dua pekan ke depan. Keputusan itu diambil setelah banyak hakim terpapar COVID-19.
"Ada lima hakim positif COVID-19 dan terpaksa kami menunda sidang," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi, Senin (21/2/2022).
1. Hakim yang positif tangani sidang lima orang terdakwa

Berdasarkan laporan yang diterima Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, semua hakim yang terkonfirmasi positif COVID-19 sudah menjalani isolasi mandiri atau isoman.
"Positif COVID-19 pada Hakim berdampak di beberapa persidangan dan terpaksa tertunda, di antaranya sidang Masjid Raya Sriwijaya, dengan terdakwa Ahmad Najib, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Laonma PL Tobing," kata Sahlan.
2. Pastikan proses sidang lain tidak akan terhambat

Penundaan sidang hingga dua minggu ke depan dipastikan Sahlan tidak menghambat persidangan lain, sebab sejumlah terdakwa di kasus berbeda akan mengalami habis masa tahanan.
"Beberapa kasus lain dan masa tahanannya akan segera habis, maka sidang akan dijalankan dengan hakim yang ada. Namun untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya tadi karena tidak ada yang menggantikan, terpaksa sidang ditunda," jelasnya.
3. Sidang sempat dibuka hakim sebelum penundaan

Berdasarkan pantauan IDN Times di lapangan, sidang lanjutan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya untuk terdakwa Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib, sempat dibuka oleh Hakim Yoserizal.
Dalam sidang itu, Hakim Yoserizal menyebutkan bahwa sidang ditunda selama dua minggu. Sedangkan saksi yang akan dihadirkan seperti Zainal Burlian dan Richard Cahyadi, juga terpaksa batal memberikan keterangan.