400 Hektar Lahan Bekas Tambang Batu Bara di Sumsel Belum Dipulihkan

- Ratusan hektar lahan bekas tambang di Muara Enim, Sumsel belum dipulihkan
- Menteri Lingkungan Hidup akan sanksi paksaan jika perusahaan tidak memulihkan lahan dalam waktu satu hingga dua bulan
- Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk menindak pelanggaran pertambangan secara tegas
Ogan Komering Ilir, IDN Times - Ratusan hektar lahan bekas tambang yang berada di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) belum dipulihkan.
Kondisi tersebut, ditinjau langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, Minggu (25/5/2025) kemarin.
1. Turunkan tim pendataan evaluasi area pemulihan

Diketahui, lahan tersebut sempat dikelola oleh PT Musi Prima Coal (MPC) sebagai tambang batu bara. Informasinya, ada sekitar 400-500 hektar lahan tambang di perusahaan itu belum dipulihkan.
"Kami akan menurunkan tim pengawasan untuk melakukan pendataan serta evaluasi terhadap area yang wajib dipulihkan," katanya dalam keterangan rilis yang diterima, Senin (26/5/2025).
2. Pemerintah tindak tegas perusahaan yang belum lakukan pemulihan lahan

Sembari kementerian melalukan pendataan area wajib pemulihan, pihak perusahaan PT MPC juga meminta tenggat waktu satu hingga dua bulan untuk memulihkan ratusan hektare lahan tersebut.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dijalankan, maka kami akan berikan sanksi paksaan pemerintah," jelas dia.
Apabila masih diabaikan, lanjut Hanif, pemerintah akan tindak dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Tindak tegas berupa pidana dan perdata

Hanif menyampaikan, PT MPC hanya satu dari ratusan perusahaan tambang di Sumsel yang belum menjalankan kewajiban pemulihan lahan secara menyeluruh. Saat ini, pemerintah sedang melakukan pemetaan terhadap seluruh aktivitas pertambangan dan akan menindak setiap pelanggaran secara tegas.
Dia menyatakan keprihatinannya terhadap indikasi praktik pertambangan ilegal atau ekspansi tambang yang menjamah kawasan hutan lindung. Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk penindakan dari sisi pidana, sementara aspek perdata ditangani KLH/BPLH.
"Jika ditemukan pelanggaran di kawasan hutan, maka akan kami tindak dari dua sisi: pidana oleh Kementerian Kehutanan dan perdata oleh kami di Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
4. Kunker menteri di Sumsel memperkuat penegakkan sanksi adil

Sementara kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel Herdi, keterlibatan Menteri Lingkungan Hidup akan memperkuat posisi daerah dalam mendorong kepatuhan perusahaan. Sebab, pemerintah Provinsi selama ini hanya bisa memberikan peringatan kepada perusahaan.
"Selama ini kami hanya bisa memberikan peringatan. Turunnya Menteri langsung, kami harap proses pemulihan lingkungan berjalan lebih cepat," katanya.
Dia pun menyebut, Kunjungan kerja Menteri Hanif jadi penanda kuat bahwa perlindungan lingkungan bukan sekadar kewajiban moral, melainkan tanggung jawab hukum yang akan ditegakkan tegas dan berkeadilan.
"Konsolidasi bersama masyarakat dan penegakan terhadap korporasi berjalan beriringan demi keberlanjutan SDA Indonesia," jelas dia.