Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korban Kekerasan UIN Palembang Dipaksa Minum Air Kloset oleh Senior

Ilustrasi perundingan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) telah melakukan olah TKP penyiksaan terhadap mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. Dalam olah TKP tersebut, polisi mendapatkan keterangan jika korban ALP (19) dipaksa meminum air kloset oleh para seniornya.

"Dari olah TKP bertambah kronologi baru. Setelah disundut api rokok, korban juga dipaksa meminum air kloset yang diambil pakai kemasan minuman plastik," ungkap kuasa hukum korban, Prengki Adiatmo, Senin (10/10/2022).

1. Korban minum air kloset di bawah ancaman

Foto korban memegang surat pernyataan diminta mengakui telah menyebar hoaks (Dok: Istimewa)

Menurut Prengki, penyiksaan terhadap korban terjadi pada Jumat (30/9/2022) lalu selepas salat Jumat. Korban dipaksa meminum air kloset oleh para pelaku dengan ancaman. Karena merasa terintimidasi, korban pun terpaksa menuruti permintaan seniornya.

"Klien kami saat itu dalam tekanan dan diancam sehingga terpaksa meminum air tersebut," jelas dia.

2. Dua orang saksi turut diperiksa

Kuasa hukum korban bersama pihak keluarga melapor ke Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Penyiksaan mahasiswa semester 3 tersebut tak berhenti di sana. Korban dipukul hingga mengalami lebam di bagian wajah. Dalam olah TKP, polisi juga membawa dua orang saksi beserta korban.

"Penyidik mengajak korban olah TKP bersama saksi, setelah datang ke rumah korban," jelas dia.

3. Polisi lakukan BAP hari ini

Upaya menghalang-halangi kerja jurnalis oleh Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang (Dok: istimewa)

Hari ini, penyidik melakukan pendalaman dengan membuat Berita Acara Penyidikan (BAP) di Polda Sumsel. Korban dan saksi pun masih menjalani pemeriksaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us