Penerimaan Kotak suara digudang milik KPU Palembang. ANTARA FOT/Nova Wahyudi
Pihaknya berharap, kemudahan yang diberikan bagi penyandang disabilitas mendorong mereka dapat menyalurkan hak suaranya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga jumlah partisipasi dalam demokrasi dapat meningkat.
"Kita berharap mereka (disabilitas) tidak kehilangan hak pilih pada pesta demokrasi," ujar dia.
Berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kota Palembang, ada 1.225.548 pemilih yang terdiri atas 600.089 pemilih laki-laki dan 625.459 pemilih perempuan. Jumlah pemilih tersebut menyebar pada 4.777 TPS di 18 kecamatan Kota Palembang.
Dari jumlah data tersebut, terdapat 4.105 pemilih dengan disabilitas dari enam kategori yakni disabilitas fisik sebanyak 1.848 pemilih, disabiltas intelektual sebanyak 198 pemilih, disabilitas mental sebanyak 537 pemilih, disabilitas sensorik wicara sebanyak 537 pemilih, disabilitas sensorik rungu sebanyak 109 pemilih, dan sensorik netra sebanyak 375 pemilih.