Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

36,3 Persen Calon Jemaah Haji Sumbar Belum Lunasi Bipih

Ilustrasi jemaah haji Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Padang, IDN Times - Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat (Kemenag Sumbar) merilis banyak Calon Jemaah Haji (CJH) 1443 hijriah yang belum melunasi Biaya Ibadah Haji (Bipih).
 
Dari total 2.093 yang terdaftar dan siap diberangkatkan, baru sebanyak 1.334 orang CJH yang melunasi biaya ibadah haji atau sekitar 36,3 persen yang belum. Padahal tenggat waktu pelunasan hingga pekan ketiga Mei 2022.
 
“Berhubung penyelenggaran ibadah haji sudah dekat, kita minta jemaah haji Sumbar segera melunasi biaya perjalanan ibadah haji. Karena hal ini membantu proses percepatan penyelenggaraan ibadah haji,” kata Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, H Helmi, Kamis (12/5/2022).

1. Agar persiapan lebih matang lagi

Menurut Helmi, seluruh jemaah yang terjadwal berangkat tahun ini bisa mempersiapkan kebutuhan perjalanan ibadah haji lebih awal jika sudah melakukan pelunasan. Misalnya mematangkan manasik haji, mempersiapkan fisik, mental, dan kesehatan.
 
Apalagi kata Helmi, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini masih dalam susasana COVID-19. Untuk itu, kesehatan harus dijaga dengan penerapan protokol kesehatan.

2. Pembayaran dilakukan satu tahap

Ilustrasi jemaah haji. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), H Joben menjelaskan, biaya pelunasan ibadah haji sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah nomor 157 tahun 2022, tentang Pelaksanaan Konfirmasi Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 1443 H/ 2022 M.
 
Bagii jemaah haji regular yang mengambil kembali setoran lunas Bipih tahun 1441 H/ 2020 M, juga wajib melunasi Bipih kepada BPS Bipih dengan sistem teller, non teller, atau langsung tanpa tatap muka.
 
“Waktu pelunasan biaya haji hanya dilakukan satu tahap. Berbeda dengan ibadah haji sebelum COVID-19 yang dilakukan dalam tiga tahapan,” ujar Joben.

3. Syarat konfirmasi pelunasan Bipih

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kemenag Sumbar menginformasikan persyaratan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan haji regular di antaranya telah melunasi biaya perjalanan. 
Lalu berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per 30 Juni 2022 sesuai denga urutan nomor porsi.

Kemudian elum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan haji terakhir. Atau berusia paling rendah 18 tahun per 4 Juni 2022 maupun sudah menikah. Lalu, jemaah haji paling sedikit telah melakukan vaksin COVID-19 dosis pertama.
 
Jemaah haji regular yang telah melunasi Bipih juga harus mengonfirmasi kepada Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us