Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Tersangka Suap Pembangunan Kantor Lurah Banyuasin Segera Disidang

Kantor Kejati Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Kejati Sumsel serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Banyuasin terkait gratifikasi proyek.
  • Tersangka ditahan karena indikasi pengaturan pemenang proyek dalam APBD 2023.
  • Tim penyidik serahkan wewenang lanjutan kepada JPU Kejari Banyuasin untuk persiapan surat dakwaan.

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumsel menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dalam tahap II perkara gratifikasi dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banyuasin akan segera disidangkan.

"Telah dilaksanakan proses tahap II dalam penanganan tipikor di Dinas PUPR Banyuasin berupa penyerahan tiga tersangka dari penyidik ke penuntut umum Kejari Banyuasin," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (9/5/2025).

1. Ketiga tersangka ditangkap setelah ada indikasi pengaturan proyek

Pelimpahan berkas perkara tahap kedua tersangka dugaan korupsi (Dok: Kejati Sumsel)

Vanny menjelaskan, ketiga tersangka yang ditahan sebelumnya adalah Kabag Humas Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Arie Martharedo, Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra, dan Kadis PUPR Banyuasin Apriansyah. Ketiganya ditangkap usai penyidik menemukan adanya indikasi pengkondisian atau pengaturan pemenang proyek dalam APBD 2023.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 8 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang," jelas dia.

2. JPU akan limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor

Pelimpahan berkas perkara tahap kedua tersangka dugaan korupsi (Dok: Kejati Sumsel)

Pada tahap II tersebut, tim penyidik menyerahkan wewenang lanjutan dari tindak lanjut hukum yang ada kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin.

"Dari Kejari Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," jelas dia.

3. Ketiga tersangka dikenakan UU Tipikor

Pelimpahan berkas perkara tahap kedua tersangka dugaan korupsi (Dok: Kejati Sumsel)

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us