Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
3 Pria Bayung Lencir Muba Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 4 Tahun

Tampang ketiga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bayung Lencir Muba. (Dok/Polres Muba)
Intinya sih...
- Tiga pria ditangkap atas kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Muba
- Korban berusia 13 tahun akhirnya melapor ke pamannya setelah tak tahan lagi
- Pelaku diciduk setelah laporan keluarga korban dan dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak
Musi Banyuasin, IDN Times -Tiga pria bejat yakni Agung Jefri Saputra (27), Idris Sardi (32), dan Sugono (68) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) atas tindak kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Mirisnya, aksi tersebut dilakukan ketiga pelaku berulang kali sejak tahun 2021. Korban berinisial IIP yang kini berusia 13 tahun akhirnya tak tahan lagi dan menceritakan pengalaman pahitnya dengan pihak keluarga.
Editorial Team
EditorHafidz Trijatnika
EditorYuliani
Follow Us