3 Karyawan Bank Plat Merah Tilap Uang Nasabah Rp1,3 Miliar

OKU Selatan, IDN Times -Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar. Dana itu milik nasabah di sebuah bank milik pemerintah.
Adapun ketiga tersangka tersebut berinisal MI, DG, dan RSP. Mereka terdaftar sebagai karyawan bank plat merah cabang Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.
1. Pemeriksaan sudah berjalan sejak Desember 2022

Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan, Julia Rahman mengatakan, status tiga tersangka tersebut ditetapkan usai pemeriksaan terhadap saksi-saksi sejak Desember 2022 yang lalu.
"Dari pemeriksaan dan penyidikan serta berdasarkan barang bukti, ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp1,3 Miliar," ujar Julia, Kamis (5/1/2023).
2. Ketiga tersangka palsukan identitas nasabah

Tersangka berinisial FI selaku Teller, DG selaku Customer Service (CS), dan RSP sebagai Satpam. Modus yang dilakukan para tersangka yakni memalsukan identitas data nasabah, dan menarik uang tunai melalui ATM.
“Atas perbuatan para tersangka tersebut tentu saja merugikan negara, karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan. Pihak bank plat merah cabang Muara Dua juga berkewajiban mengganti kerugian nasabah," terangnya.
3. Pihak bank laporkan ketiga karyawannya ke Kejari
Kepala Kejari OKU Selatan, Adi Purnama menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi pihak bank yang telah mendukung dan membantu Kejari untuk mengungkap kasus ini.
"Pihak bank sendiri yang melaporkan kasus ini ke kita, sehingga tim penyidikan langsung menahan Ml, DG, serta RSP," ungkapnya.