Pria Asal OKU Timur Gelapkan Uang Mantan Pacar Rp30 Juta

Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Pria asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bernama Edi Susanto, harus mendekam di penjara akibat menggelapkan uang mantan pacarnya bernama Kusmiati.
"Korban Kusmiati melaporkan Edi ke Polsek Buay Madang dengan kasus penggelapan uang Rp30 juta, atas dalih bisnis jual beli motor," ujar Kasi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto, Jumat (2/12/2022).
1. Korban kenal pelaku dari Facebook

Kusmiati yang merupakan warga Desa Pisang Jaya Kecamatan Buay Madang, mengenal Edi melalu jejaring sosial Facebook.
Setelah saling kenal beberapa waktu, mereka memutuskan menjalin asmara karena sama-sama menyandang status single; janda dan duda.
2. Pelaku pinjam uang untuk bisnis jual beli motor

Seiring waktu berjalan, Edi membujuk Kusmiati untuk meminjamkan uang Rp30 juta untuk usaha jual beli motor. Korban yang terbuai asmara akhirnya mengikuti permintaan pelaku.
Namun setelah korban menyerahkan uangnya, hubungan mereka pun berakhir. Edi yang berjanji akan menikahi korban pun batal. Bahkan Edi malah meminang wanita lain sebagai istri.
"Korban curiga karena pelaku ini selalu minta uang sehingga mereka putus. Setelah hubungan berakhir, korban minta uangnya lagi tapi pelaku selalu menolak," katanya
3. Uang korban digunakan untuk hidup

Kusmiati yang kesal karena Edi terus menghindar, melaporkan mantan kekasihnya itu ke polisi. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Alasan pelaku uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Iptu Edi Arianto.