Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

2 Warga Empat Lawang Ditangkap Usai Bakar Lahan untuk Kebun Kopi

Kota Palembang
2 min read
2 Warga Empat Lawang Ditangkap Usai Bakar Lahan untuk Kebun Kopi
Lokasi kebakaran lahan di Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang (Dok: Polres Empat Lawang)
  • Polisi menangkap HT (52) dan RR (31), warga Desa Terusan Lama, Empat Lawang, setelah kebakaran lahan dilaporkan di kawasan RSUD Empat Lawang, Desa Seguring.

  • Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui lahan terbakar itu milik mereka dan disiapkan untuk kebun kopi; petugas menemukan api membesar saat tiba di lokasi.

  • Polisi menyita pompa, parang, dan korek api serta mendalami kasus dengan sangkaan aturan kehutanan, lingkungan, perkebunan, dan KUHP terkait risiko karhutla bagi lingkungan serta kesehatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Empat Lawang, IDN Times - Polisi menangkap dua warga Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, setelah keduanya diduga membakar lahan yang hendak digunakan untuk membuka kebun kopi. Kedua warga tersebut berinisial HT (52) dan RR (31). Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan mengenai kebakaran lahan di kawasan RSUD Empat Lawang, Desa Seguring.

"Setiba di lokasi, petugas menemukan api yang sudah membesar serta dua orang yang sedang melakukan upaya pemadaman," ungkap Ariyanto, Rabu (7/10/2026).

  1. 1. Tersangka akui ingin membuka kebun kopi

    Tim Satgas Karhutla melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan Muara Medak dengan peralatan lapangan.
    Pemadaman di kawasan Muara Medak (Dok: Tim Satgas Karhutla)

    Ariyanto menjelaskan, kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Dalam pemeriksaan awal, HT dan RR mengakui lahan yang terbakar merupakan milik mereka yang direncanakan akan dibuat kebun kopi baru.

    "Dari pemeriksaan awal, HT dan RR mengakui lahan yang terbakar merupakan milik mereka. Lahan tersebut dipersiapkan untuk dijadikan kebun kopi," jelasnya.

  2. 2. Ajak masyarakat tidak bakar lahan

    Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
    Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

    Polisi turut menyita sejumlah barang dari lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit pompa sprayer elektrik, satu unit pompa sprayer manual, dua bilah parang dan empat buah korek api.

    Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh fakta terkait pembakaran lahan. Kedua warga tersebut telah dikenakan sangkaan berdasarkan sejumlah aturan pidana mengenai kehutanan, lingkungan hidup, perkebunan, dan ketentuan dalam KUHP.

    "Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla," jelasnya.

  3. 3. Masyarakat dirugikan dari kebakaran lahan

    Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
    Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

    Ariyanto mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar berisiko membuat api meluas dan berdampak terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.

    Sementara itu, atas perbuatannya, kedua warga tersebut disangkakan dengan sejumlah pasal terkait pembakaran lahan dalam UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, serta Pasal 308 dan 311 KUHP.

    "Pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak hanya berisiko menyebabkan kebakaran meluas, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat," ungkap Ariyanto.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More