Musi Banyuasin, IDN Times -Berkas perkara dua tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter RSUD Sekayu resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba).
Kasi Pidum Kejari Muba, Didi Aditya Rustanto mengatakan, proses tahap II telah dilaksanakan oleh tim penyidik bersama jaksa peneliti. Tim JPU yang ditunjuk kini siap membawa perkara tersebut ke persidangan.
"Tim jaksa P16 telah menilai bahwa alat bukti dan hasil pemeriksaan telah lengkap, sehingga kami menyatakan berkas perkara P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan," ujar Didi, Selasa (28/10/2025).
