Musi Banyuasin, IDN Times - Dua orang tersangka kasus korupsi distribusi beras Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin (Dinsos Muba) Tahun Anggaran 2019, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Kamis (24/2/2022). Kedua tersangka berinisial PS menjabat selaku KPA dan PPK, kemudian tersangka berinisial MIS sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Pidana Khusus, Arie Apriansyah mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Sekayu mulai 24 Februari 2022 sampai 15 Maret 2022.
"Dengan pertimbangan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penahanan ini juga untuk mempermudah dan memperlancar proses penuntutan di persidangan," ujarnya.