Penjual 7,2 Kg Sisik Tenggiling di Jambi Dituntut Penjara 2 Tahun

Jambi, IDN Times - Tigor P Tambunan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Ia menjadi tersangka kasus jual beli sisik tenggiling.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dalam persidangan Selasa (22/2). Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Noraida Silalahi, Tigor dituntut dua tahun pidana penjara.
1. Ditangkap di perbatasan Jambi dan Riau

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tigor telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Ekosistem.
"Serta membayar denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Noraida di persidangan.
Tigor ditangkap saat menunggu calon pembeli sisik tenggiling di daerah Merlung, perbatasan Jambi dan Riau. Ia ditangkap tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Berigade Harimau, Rabu (10/11/2021).
2. Tenggiling dijual untuk obat penyakit gula

Saat ditangkap, tim SPORC mengamankan 7,2 kilogram sisik tenggiling yang disimpan dalam kardus. Tigor berdalih dirinya tidak tahu jika tenggiling merupakan hewan yang dilindungi. Pernyataan ini disampaikan melalui penasehat hukum terdakwa, Pardo Sinaga usai persidangan.
Ia mengatakan, tenggiling ditangkap Tigor saat mencoba masuk ke dalam warung miliknya di kawasan perbatasan Riau dan Jambi. Karena ada yang berniat membeli, ia kemudian menjualnya.
3. Tigor mengaku tidak tahu tenggiling hewan dilindungi

Pembeli statusnya masih diburu dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam persidangan selanjutnya, Pardo akan menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni.
"Calon pembeli mengaku untuk obat, karena sepengetahuan terdakwa itu obat untuk penyakit gula," kata Pardo Sinaga.



















