Palembang, IDN Times - Dua orang terdakwa penerima gratifikasi kasus penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri pada 2016 lalu, yakni Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto M.Kes dan AKBP Syaiful Yahya S.Si, kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Khusus Sumatara Selatan (Sumsel).
Dalam sidang, kedua oknum ini dianggap bersalah setelah menerima uang dan menjanjikan casis menjadi anggota kepolisian dengan imbalan sejumlah uang. Kedua terdakwa dituntut hukuman empat tahun dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan alternatif kedua pasal 5 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (2) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dede M Yasin, dalam pembacaan tuntutan secara virtual, Senin (13/7/2020).