Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 Pemuda Duel Rebutan Kembang Desa di OKU Timur

2 Pemuda Duel Rebutan Kembang Desa di OKU Timur
Ilustrasi perkelahian, IDN Times/Sukma Shakti
Share Article

OKU Timur, IDN Times - Dua orang pemuda di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, terlibat duel karena memperebutkan kembang desa berinisial OC. Duel memperebutkan perempuan tersebut dilakukan Eksa Angga Pradana (24) dan M Riski Darmawan (19) di lapangan voli desa, hingga berujung salah satu pemuda ditangkap polisi.

"Perselisihan ini disebabkan oleh perempuan. Pelaku Rizki memukuli korban Eksa lantaran cemburu," ungkap Kapolsek Belitang III, Iptu Jhoni Albert, Kamis (16/2/2023).

1. Pelaku cemburu pujaan hatinya didekati korban

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Awalnya korban Eksa bermain voli dan pelaku Rizki datang menemuinya. Saat itu, Rizki menuding Eksa mendekati wanita pujaan hatinya. Korban yang tak senang dengan pelaku dan mengiyakan hubungan tersebut.

Muncul lah perselisihan yang berakibat korban mengalami luka memar karena wajahnya dipukuli oleh Riski.

"Pelaku menanyakan apakah masih berhubungan dengan kembang desa bernama OC. Korban menjawab masih, sehingga pelaku ini marah dan memukuli korban," jelas dia.

2. Pelaku diamankan rekan-rekan korban

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolsek menjelaskan, duel tersebut sempat berjalan tak imbang. Pelaku sempat mengeluarkan pisau untuk menyerang korban. Melihat kejadian itu, rekan-rekan korban melerai dan menangkap pelaku.

"Setelah ditangkap warga, tersangka langsung dibawa ke rumah Kades. Hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban karena pacarnya sudah direbut," jelas dia.

3. Pelaku terancam pidana penjara lima tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejadian tersebut, Riski dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

"Kami juga mengamankan sebilah pisau yang sempat dibawa pelaku," tutup dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Kisah Ulva, Ibu Muda Palembang Bangun Karier Kreator Konten Berkat Tri

27 Jun 2026, 17:47 WIBNews