Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Orang Jadi Tersangka Kasus Sumur Minyak Terbakar, 1 Orang DPO

(Polisi Tetapkan 2 Pelaku Sumur Minyak Terbakar, 1 Orang Masih DPO ) IDN Times/istimewa
(Polisi Tetapkan 2 Pelaku Sumur Minyak Terbakar, 1 Orang Masih DPO ) IDN Times/istimewa
Intinya sih...
  • Tim polisi tangkap pemilik sumur ilegal yang meledak dan mencemari Sungai Dawas
  • Sumur ilegal mengalami natural flowing sepekan sebelum meledak, menewaskan 4 orang dan mencemari sungai 5 km
  • Pemulihan Sungai Dawas tercemar oleh tumpahan minyak sedang dilakukan oleh instansi terkait
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Subdit 4 Direskrimsus Polda Sumsel bersama Polres Muba berhasil menangkap TM (48) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

TM merupakan pemilik sumur ilegal yang meledak dan mencemari Sungai Dawas Jumat (21/6/2024) lalu. Selain TM, polisi juga memburu seorang pelaku lainnya berinisial AN sebagai pemilik sumur yang kink masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

1. Kebakaran dipicu semburan alam di sumur minyak ilegal

Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Bayu Arya Sakti mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat terjadi natural flowing atau semburan alam di sumur tersebut sepekan sebelum meledak, Jumat (21/62024).

"Semburan minyak ini bahkan menyebar ke aliran Sungai Dawas sepanjang 5 kilometer yang berdekatan dengan lokasi sumur," ungkap Bayu saat gelar press release di Polda Sumsel, Rabu (10/7/2024).

2. Empat orang tewas dan empat lainnya luka serius

(Jasad Korban Sumur Minyak Terbakar Ditemukan 500 Meter dari TKP) IDN Times/istimewa
(Jasad Korban Sumur Minyak Terbakar Ditemukan 500 Meter dari TKP) IDN Times/istimewa

Ia menambahkan, ledakan tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka serius.

"Hal ini terjadi akibat masyarakat melakukan aktivitas pemerasan minyak sisi dari semburan," jelasnya.

LPemda setempat masih melakukan pembersihan sungai. Pihaknya juga membuka posko pengaduan untuk warga yang menjadi korban dan belum ditemukan.

"Tersangka kini sudah ditahan di Polda Sumsel, dan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda Rp 60 milyar," ungkap Bayu.

3. Api baru saja padam dan kini fokus pembersihan

(Kondisi sumur minyak terbakar di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin) IDN Times/Yuliani
(Kondisi sumur minyak terbakar di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin) IDN Times/Yuliani

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, mengatakan akibat kejadian tersebut Sungai Dawas tercemar oleh tumpahan minyak sepanjang 5 Kilometer.

"Saat ini masih pemulihan bersama Forkopimda, SKK Migas, dan BKSDA, akibat semburan minyak tersebut sungai menjadi tercemar sepanjang 5 Kilometer," ujar Imam.

Instansi terkait sedang melakukan kegiatan pembersihan sungai yang tercemar akibat semburan minyak. Terhitung sejak 6 Juli 2024, api pun sudah padam.

"Alhamdulillah sumur ilegal sudah padam pada 6 Juli 2024, saat ini dalam upaya pembersihan sungai bersama pihak terkait," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us