Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

2 Mahasiswa Universitas Andalas Tersangka Pelecehan Seksual

Kab. Ogan Komering Ulu
2 Mahasiswa Universitas Andalas Tersangka Pelecehan Seksual
Tangkapan layar postingan dugaan kekerasan seksual di Fakultas Kedokteran Unand. (IDN Times/Andri NH)
Share Article

Padang, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menetapkan HJ dan NZ, dua pasangan sejoli mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Padang dari Fakultas Kedokteran, sebagai tersangka kasus pelecahan seksual dengan total 12 orang korban.

Sebelumnya, kedua tersangka dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual dengan cara merekam bagian sensitif tubuh korban menggunakan ponsel. Usai melakukan aksi itu, keduanya saling berkirim konten. Total 12 orang yang juga masih rekan tersangka menjadi korban dalam kasus ini.

"Berkaitan dengan dugaan kejahatan seksual yang terjadi di Universitas Andalas, kami informasikan bahwa dua hari lalu sudah ditetapkan 2 orang tersangka. Usai diperiksa sebagai saksi, status kedua mahasiswa tersebut sudah menjadi tersangka," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Selasa (28/3/2023).

  1. 1. Penegakan hukum harus teliti

    Ilustrasi hukum (Dok: ist)
    Ilustrasi hukum (Dok: ist)

    Suharyono mengungkap, setiap proses penegakan hukum harus teliti, tajam, dan juga sesuai dengan fakta. Hal itu menjadi dasar keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka, meski mereka sudah menjadi terlapor selama ini.

    "Sudah terjawab apa yang sering ditanyakan oleh media. Mengapa relatif lama, karena proses penegakan hukum itu harus teliti, tajam, dan juga sesuai fakta yang ada," jelasnya.

  2. 2. Kedua tersangka belum ditahan

    Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

    Suharyo bilang, kedua tersangka belum ditahan. Penyidik mempertimbangkan banyak hal dan syarat-syarat penahanan. Pemeriksaan resmi sebagai tersangka akan dilakukan pada Jumat (31/3/2023).

    "Tetapi bagaimana langkah penyidik tentunya mempertimbangkan banyak hal, karena syarat-syarat penahanan itu ada syaratnya. Pertimbangan juga ada," katanya.

  3. 3. Non aktif dari kampus

    mediaindonesia.com
    mediaindonesia.com

    Pimpinan Universitas Andalas (Unand) sudah menonaktifkan keduanya karena ketahuan berperilaku menyimpang dengan merekam bagian sensitif mahasiswa yang tertidur pulas.

    Menurut catatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unand, sebanyak 12 orang korban dan 4 orang saksi sudah menjalani pemeriksaan. Termasuk tersangka HJ dan NZ, hingga kasus ini bergulir di kepolisian.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More