Pemkot Palembang Hapus Sanksi PBB-P2 WP, Sampai Kapan?

- Pemkot Palembang menghapus sanksi administratif PBB-P2 hingga 20 Desember 2024 untuk optimalisasi pendapatan pajak daerah.
- Penghapusan sanksi bertujuan meningkatkan kualitas kinerja dan mutu pelayanan dalam pemungutan pajak daerah.
- Program penghapusan pajak PBB-P2 sebagai dorongan aktif bagi masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) menghapus sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Program ini berlangsung hingga 20 Desember 2024.
"Hal ini dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah yang diukur atas pencapaian target," kata Pj Wako Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, Rabu (16/10/2024).
1. Penerimaan PAD Palembang dari sektor PBB masih minim

Penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 berlaku sementara hingga waktu terbatas. Hal ini dilakukan sekaligus meningkatkan wajib pajak agar membayar pajak bangunan tepat waktu dan tidak jatuh tempo.
Apabila dalam rentan waktu itu sudah habis masa, maka Pemkot tidak menagih sanksi keterlambatan hingga akhir 2024. Sejauh ini, penerimaan PAD dari sektor pajak bangunan memang masih terbilang rendah.
"Pemkot membutuhkan kualitas kinerja dan mutu pelayanan baik dari perangkat daerah pelaksana dan instansi terkait dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah," kata dia.
2. Pemkot dukung wajib pajak di Palembang untuk membayar pajak tepat waktu

Penghapusan pajak PBB-P2 kata Damenta, merupakan bentuk dorongan terhadap masyarakat untuk berperan aktif memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
"Ini sebagai apresiasi Pemkot kepada wajib pajak untuk mendukung tercapainya target penerimaan pajak daerah tahun 2024," timpal dia.
3. Pemkot apresiasi Bapenda Palembang terkait program penghapusan sanksi

Program tersebut tertuang dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijadikan pedoman pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
"Pemkot memberikan apresiasi Badan Pendapatan Daerah Palembang yang telah berinovasi dengan melaksanakan acara launching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya," kata dia.
4. Penghapusan pajak PBB-P2 berlaku dari 13 Oktober-20 Desember 2024

Kepala Bapenda Palembang Raymond menambahkan, Bapenda merilis program penghapusan pajak PBB-P2 Minggu (13/10/2024) yang dihadiri langsung Pj Wako Palembang Ucok Abdulrauf Damenta.
"Program ini sampai 20 Desember 2024," kata dia.