Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi Rp50 Ribu per Suku

ilustrasi perhiasan emas (freepik.com/freepik)
ilustrasi perhiasan emas (freepik.com/freepik)
Intinya sih...
  • Harga emas perhiasan di Palembang turun Rp50 ribu per suku atau 6,7 gram pada 21 April 2025.
  • Harga emas perhiasan jenis cincin kadar tinggi juga turun jadi Rp11.050.000
  • Harga emas batangan di Galeri24 Palembang Rp2.050.000 hari ini.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Harga emas perhiasan di Palembang kembali turun Rp50 ribu per suku atau 6,7 gram pada Senin (21/4/2025). Harga itu terpantau di Toko Emas Laris. Penurunan harga dipengaruhi taking profit atau pengambilan untung setelah lonjakan.

"Kalung dan gelang jadi 11 juta per suku dari tanggal 18-19 April Rp11.050.000," kata Alay, Pemilik Toko Emas Laris.

1. Harga emas di Palembang fluktuatif

ilustrasi perhiasan emas (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi perhiasan emas (pexels.com/Pixabay)

Berdasarkan pantauan IDN Times di Toko Emas Laris Palembang, harga emas perhiasan untuk jenis cincin kadar tinggi juga turun jadi Rp11.050.000 dari sebelumnya Rp11,1 juta pada 19 April 2025.

"Harga perhiasan fluktuatif dan untuk emas batangan sekarang lagi kosong," jelasnya.

2. Emas batangan tembus Rp2.050.000 per gram

ilustrasi emas (unsplash.com/Zlaťáky.cz)
ilustrasi emas (unsplash.com/Zlaťáky.cz)

Perlu diketahui, harga emas di Palembang berbeda-beda, tergantung toko yang memberikan potongan harga dan upah produksi pembuatan emas serta perbedaan pemotongan pajak pembayaran emas untuk jenis batangan atau logam mulia.

Sementara dari laman Galeri 24 Palembang, untuk emas batangan masih bertahan di angka Rp2 juta per gram. Berdasarkan daftar harga terbaru, logam mulia tembus dijual Rp2.050.000 hari ini.

3. Pembelian emas batangan dikenakan PPh

ilustrasi emas (pexels.com/Michael Steinberg)
ilustrasi emas (pexels.com/Michael Steinberg)

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Hafidz Trijatnika
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us