Harga Emas di Palembang 26 Januari 2025, Naik atau Turun?

- Harga emas perhiasan di Palembang stagnan, kisaran Rp8,3-8,5 juta per suku dengan peningkatan atau penurunan sepekan sebesar seribu sampai Rp3 ribu.
- Perbedaan harga emas perhiasan disebabkan oleh kadar emas dan pengaruh produksi serta harga jasa pembuatan emas perhiasan.
- Grafik harga emas 24 karat Logam Mulia (LM) Antam menunjukkan harga stabil sebesar Rp1,6 juta per gram.
Palembang, IDN Times - Harga emas di Palembang 26 Januari 2025 dalam tren stabil dibandingkan sepekan belakang. Harga stagnan tersebut untuk emas perhiasan. Namun yang perlu dipahami, harga emas perhiasan berbeda-beda sesuai kadar.
Kenaikan harga emas maupun penurunannya dalam sepekan terakhir kisaran seribu sampai Rp3 ribu per satu suku atau 6,7 gram. Nilai yang tak besar itu tidak berdampak pada naik atau turun harga jual emas.
1. Harga emas di Palembang Rp8,3-8,5 per suku

Harga emas di Palembang 26 Januari 2025 di angka Rp8,3-8,5 juta per satu suku. Nilai berbeda bisa terjadi karena pengaruh produksi emas dan harga jasa pembuatan emas perhiasan.
Harga emas perhiasan di Palembang kisaran Rp1.231.000 sampai 1.235.000 per gram umtuk 17 karat sedangkan emas perhiasan dengan kadar 24 karat atau 99,9 persen dengan berat 21,15 gram dibandrol Rp35.076.000.
Harga emas 22 karat dan 17 karat berbeda karena perbedaan kadar. Emas 22 karat memiliki kadar emas lebih tinggi sehingga harganya lebih mahal. Emas 22 karat mengandung 91,7 persen emas murni dan 17 karat mengandung 70,8 persen emas murni.
2. Harga emas di setiap wilayah berbeda-beda

Sementara untuk grafik harga emas 24 karat Logam Mulia (LM) Antam menunjukkan harga emas senilai Rp1.611.000 per gram. Kemudian untuk LM Antam 24 karat buyback menunjukkan harga stabil sebesar Rp1.459.000 per gram.
Nilai harga emas setiap daerah berbeda-beda, bahkan dalam satu wilayah, pembelian emas dan buyback memiliki patokan harga masing-masing. Kondisi tersebut faktor selisih pemotongan pajak dan pendapatan kabupaten/kota.
3. Sertakan NPWP saat transaksi emas agar mendapat potongan pajak lebih rendah

Berdasarkan peraturan menteri keuangan Nomor 34 tahun 2017, untuk keperluan kegiatan pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Kemudian jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP saat bertransaksi.