2 Dalang Kerusuhan Demo DPRD OKU Ditangkap, 4 Pelaku Masih Buron

- Pelaku terekam merusak pot bunga dan diikuti massa lainnya
- Jumlah peserta di grup WA demo sekitar 1.000 hingga 1.200 orang
- Polres OKU masih memburu 4 pelaku dalang perusakan lainnya yang kini masih kabur
Ogan Komering Ulu, IDN Times - Dua dalang pembuat rusuh dan kerusakan saat demo di DPRD OKU beberapa hari lalu tak berkutik saat diringkus polisi. Bahkan satu orang yang ditangkap merupakan warga Way Kanan, Lampung yang sengaja datang ke Baturaja untuk demo tersebut.
Pelaku yang dimaksud bernama Supri (39), wiraswasta yang berdomisili di Way Kanan, Lampung. Pelaku datang ke OKU bersama empat rekannya yang kini buron. Sementara seorang lagi yakni Akew alias Ch (24), warga Jalan Dr. Muhammad Hatta, Kecamatan Baturaja Timur, yang menjadi admin grup WhatsApp Demo OKU.
1. Pelaku terekam merusak pot bunga dan diikuti massa lainnya

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo mengatakan, pelaku Supri dan rekannya terekam video merusak pot bunga di depan gedung DPRD OKU, lalu melemparkannya ke halaman kantor wakil rakyat tersebut dan ke arah aparat yang ada di halaman.
"Gara-gara aksi para pelaku ini, massa yang sudah berkumpul di luar pagar DPRD OKU langsung ikut-ikutan merusak pot bunga yang ada di Taman Kota Baturaja," ujarnya saat menggelar press rilis, Selasa (9/9/2025).
2. Jumlah peserta di grup WA demo sekitar 1.000 hingga 1.200 orang

Sedangkan pelaku Akew diringkus karena menjadi admin grup WhatsApp demo DPRD OKU. Menurut Kapolres, pelaku ini melakukan ajakan di dalam grup WA Demo OKU agar yang ada di dalam grup ikut aksi demo di depan gedung DPRD OKU.
"Jumlah peserta di grup WA itu sekitar 1.000 hingga 1.200 orang. Mereka diajak melakukan aksi perusakan. Akibat aksi demo rusuh yang terjadi di depan gedung DPRD OKU, banyak fasilitas umum yang rusak di sekitar lokasi demo," jelasnya.
3. Polres OKU masih memburu 4 pelaku dalang perusakan lainnya yang kini masih kabur

Adapun fasilitas yang rusak antara lain fasilitas milik pemerintah berupa kaca pos depan pecah, pintu pagar rusak dan tiang pagar pengunci roboh. Kerugian ditaksir Rp50 juta. Kemudian adanya kerusakan 14 pot bunga di sekitar kantor DPRD OKU dengan kerugian ditaksir sekitar Rp19 juta. Selanjutnya satu kaca depan mobil truk dalmas, spion truk dalmas pecah dengan kerugian Rp3 juta.
"Di samping itu personel Polri ada 2 orang terluka dan masyarakat ada juga yang terluka. Kami juga telah memeriksa grup WhatsApp tersebut yang terdiri dari tiga saluran dan berisi ajakan atau kalimat yang menjurus ke tindakan pidana," terang Kapolres.
Polres OKU masih memburu empat pelaku dalang perusakan lainnya yang kini masih kabur. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 mengatur tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.