Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SP3 Terbit, Dekan FH UM Palembang Tidak Terbukti Ancam Mahasiswa

Kasus pelaporan terhadap Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Abdul Hamid Usman berujung penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP 3) dari kepolisian. (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kasus pelaporan terhadap Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Abdul Hamid Usman berujung penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP 3) dari kepolisian. (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Usman mengaku sempat kecewa lahir batin karena tuduhan dan fitnah yang dialamatkan padanya, namun polisi memutuskan bahwa terlapor tidak bersalah.
  • Laporan mahasiswa menyebabkan nama pribadi dan kampus rusak, sehingga dekan merespon dengan membentuk tim hukum dan melaporkan balik pelapor.
  • Terjadi perselisihan antara mahasiswa dan dekan terkait penolakan dekan menerbitkan SK yang diminta mahasiswa, namun mahasiswa yang melaporkan dekan akhirnya pindah dari FH UMP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kasus pelaporan terhadap Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Abdul Hamid Usman berujung penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP 3) dari kepolisian. Usman menyebutkan, kasus tersebut dihentikan lantaran dirinya tidak terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman sebagaimana yang dilaporkan oleh sang mahasiswa bernama Irfansyah Dwi Putra, Senin (9/12/2024) lalu.

"Saya sangat kecewa dengan kejadian itu, insallah saya tidak frontal menghadapi tuduhan itu. Bahwa semua tuduhan dan laporan itu tidak benar dan merupakan fitnah," ungkap Abdul Hamid Usman, Selasa (9/9/2025).

1. Usman mengaku sempat kecewa lahir batin

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Abdul Hamid Usman. (IDN Times/Rangga Erfizal)
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Abdul Hamid Usman. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Usman menyebutkan, selama ini dirinya hanya diam menghadapi tuduhan dan fitnah. Terlebih dirinya dilaporkan secara pidana ke polisi. Namun, usai dilakukan pemeriksaan, olah TKP, hingga pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya memutuskan bahwa terlapor tidak terbukti melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan.

Usman menyebut, surat penghentian penyidikan telah diterima tim hukum dari Fakultas Hukum UMP. Menurutnya tuduhan bahwa dirinya telah mencekik korban tidaklah benar dan merupakan fitnah saat laporan dilakukan.

"Terus terang laporan ini membuat saya kecewa lahir batin, laporan ini juga membuat keluarga saya di Palembang dan di daerah lain kecewa," beber dia.

2. Laporan mahasiswa sebabkan nama pribadi dan kampus rusak

Kasus pelaporan terhadap Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Abdul Hamid Usman berujung penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP 3) dari kepolisian. (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kasus pelaporan terhadap Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Abdul Hamid Usman berujung penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP 3) dari kepolisian. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Laporan yang dilakukan mahasiswanya ke polisi tahun lalu dinilai telah mencoreng nama Fakultas Hukum UMP. Kala itu, semua mata tertuju pada dirinya dan UMP sebagai lembaga pendidikan. Usai pelaporan tersebut, dirinya langsung membentuk tim hukum dan etik mahasiswa guna melakukan penyelidikan.

"Laporan ini menyebabkan nama fakultas hukum tercoreng. Tapi saya secara pribadi memaafkan Irfansyah yang melaporkan kasus ini," ungkap dia.

Dirinya merespons pelaporan yang ada dengan melaporkan balik pelapor, lantaran saat proses hukum berjalan dirinya merasa tidak bersalah. Dalam pelaporan itu, dirinya membuat laporan pencemaran nama baik atas nama lembaga.

"Secara lembaga saya serahkan ke tim hukum fakultas, sehingga terkait nama baik kami dapat pulih kembali," jelas dia.

3. Terjadi perselisihan antara mahasiswa dan dekan

Kasus pelaporan terhadap Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Abdul Hamid Usman berujung penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP 3) dari kepolisian. (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kasus pelaporan terhadap Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Abdul Hamid Usman berujung penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP 3) dari kepolisian. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kasus pelaporan terhadap Usman terjadi karena perselisihan yang terjadi antara dekan dan mahasiswa. Saat itu, Usman menolak untuk mengeluarkan SK kepengurusan organisasi kampus lantaran berdasar status UMP, SK organisasi merupakan wewenang dari Universitas.

"Saya berpegang teguh pada statuta yang merupakan undang-undang universitas," jelas dia.

4. UKM mahasiswa di bawah universitas

Kasus pelaporan terhadap Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Abdul Hamid Usman berujung penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP 3) dari kepolisian. (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kasus pelaporan terhadap Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Abdul Hamid Usman berujung penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP 3) dari kepolisian. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Senada, Tim Hukum Fakultas Hukum UMP Palembang, Darmadi Djufri membenarkan kejadian pelaporan bermula dari penolakan dekan menerbitkan SK yang diminta mahasiswa. Penolakan itu terjadi, lantaran karena Abdul Hamid Usman memahami aturan hukum yang berlaku sehingga dirinya menolak menabrak aturan yang ada.

"Mahasiswa bernama Irfansyah meminta dekan menerbitkan SK, namun Pak Dekan bilang menolak hal itu selama aturan ada. Karena jelas dalam status jelas namanya UKM Mahasiswa merupakan domain universitas sehingga yang berwenang adalah rektor," jelas dia.

5. Mahasiswa yang melaporkan sudah pindah

Kasus pelaporan terhadap Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Abdul Hamid Usman berujung penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP 3) dari kepolisian. (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kasus pelaporan terhadap Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Abdul Hamid Usman berujung penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP 3) dari kepolisian. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pihaknya bersyukur dengan penerbitan SP3 dari kepolisian, maka tuduhan dan proses hukum yang ditujukan kepada dekan sudah tak berlaku. Pihaknya berharap nama baik Usman dan fakultas hukum secara umum dapat dipulihkan.

"Perlu saya sampaikan yang bersangkutan sudah menarik diri dan pindah dari FH UMP. Kita sudah membuka ruang komunikasi namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim etik," jelas dia.

Darmadi menjelaskan, ruang komunikasi itu dibuka oleh Usman kepada pelapor dan pihak keluarganya, dimana orang tua yang pelapor sempat bertemu dengan sang dekan.

"Orang tua yang bersangkutan sudah menemui pak dekan dan menyatakan meminta maaf serta menyesal. Namun yang bersangkutan, memilih berpindah kuliah," jelas dia.

6. Pertimbangkan hentikan laporan balik

IMG-20250909-WA0012.jpg
Kasus pelaporan terhadap Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Abdul Hamid Usman berujung penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP 3) dari kepolisian. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Soal laporan pencemaran nama baik yang dilakukan sang dekan, Darmadi mengakui laporan tersebut belum dicabut oleh pihaknya. Menurutnya, laporan itu merupakan respons dari perkembangan dan dinamika hukum yang ada.

"Berhubungan sudah ada SP3, kami akan mengaji dan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya, tidak menutup kemungkinan mencabut laporan," jelas dia.

Dalam pertemuan yang dilakukan di Fakultas Hukum UMP, dua orang mahasiswi bernama Bunga dan Lintang yang menjadi saksi dalam pelaporan tersebut dihadirkan oleh pihak kampus. Keduanya, menyampaikan permohonan maaf kepada sang dekan dan kampus atas kegaduhan dan kekhilafan yang terjadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Motor Tabrak Belakang Truk Parkir, Pelajar di Muara Enim Tewas

09 Sep 2025, 18:31 WIBNews